Jembrana – Munculnya permasalahan proyek rehabilitasi bangunan ruang kelas SDN 2 Asah Duren dan SDN 1 Medewi, di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp787.416.939,18 yang seharusnya telah rampung 100% pada 22/12/2021, akan tetapi sempat mengalami keterlambatan finishing, sehingga diklaim finalty selama ± 15 hari dengan denda sebesar Rp11.811.254,09 oleh Disdikpora Pemkab Jembrana ini, disikapi oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Jembrana.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Jembrana, Drs. Ida Bagus Susrama, didampingi Sekwan DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta, S.Sos, M.Ap mewakili Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, langsung mengambil sikap dengan mengundang pihak-pihak terkait, diantaranya Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Jembrana, Ni Nengah Wartini, S.Si, M.Si didampingi Kabid Pendidikan Dasar I Nyoman Wenten, bersama pihak perwakilan Sekolah dari SDN 2 Asah Duren dan SDN 1 Medewi, juga rekanan pemenang tender dari CV Jaya Kerthi selaku Pelaksana Proyek, termasuk I Komang Linggih Adnyana selaku Mandor Proyek dan seluruh Suplayer Material Bangunan, diantaranya Pemilik UD Laksana, UD Las Swastika dan UD Adi Kuud, juga beberapa perwakilan pekerja yang upahnya belum dibayar, untuk melaksanakan mediasi di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana, pada Selasa (8/2/2022).
“Mediasi ini kita gelar, adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, apa sebenarnya kendala yang dihadapi, sehingga finishing proyek pengerjaan bangunan ruang kelas SD 2 Asah Duren dan SDN 1 Medewi, bisa mengalami keterlambatan dan hingga kini masih menyisakan banyak permasalahan terkait pembayaran bahan material”, jelas Susrama.
Diawali dari pemaparan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Jembrana, Ni Nengah Wartini, S.Si, M.Si didampingi Kabid Pendidikan Dasar I Nyoman Wenten, dimana pihaknya mengaku telah membayar lunas kepada CV Jaya Kerthi selaku rekanan pemenang tender pelaksana rehab ruang kelas SD 2 Asah Duren dan SDN 1 Medewi.
“Kami telah membayar lunas CV Jaya Kerthi dalam tiga tahap. Pertama, tanggal 16 September 2021 sebesar 30%. Kedua, tanggal 8 November 2021 sebesar 60%, dan Ketiga, tanggal 27 Desember 2021”, papar Kadis.
Saat diurai satu demi satu, adapun titik permasalahan yang diduga menyebabkan hingga terjadinya keterlambatan, disinyalir adanya ketidakberesan pembayaran dari CV Jaya Kerthi selaku Pelaksana Proyek kepada Mandor Proyek.
“Akibat ketidaksingkronan pembayaran dari CV Jaya Kerthi kepada Mandor, inilah yang dinilai mengakibatkan terjadinya keterlambatan finishing proyek rehabilitasi bangunan ruang kelas SDN 1 Asah Duren dan SDN 1 Medewi”, kata IB Susrama.
Terkait hal ini, Mandor Proyek, I Komang Linggih Adnyana menjelaskan, bahwa CV Jaya Kerthi, menurutnya memang masih kurang membayar Mandor sebesar Rp323 juta, sehingga pihaknya tidak bisa membayar diantaranya kepada UD Laksana, UD Las Swastika dan UD Adi Kuud selaku Suplayer Barang.
“Masih ada kekurangan pembayaran dari CV jaya Kerthi sebesar Rp323 juta, sehingga sampai sekarang kami masih belum bisa membayarkan material kepada para Suplayer”, kata Linggih.
Sementara itu, perwakilan dari CV Jaya Kerthi I Wayan Balik, berdikukuh mengaku, bahwa pihaknya sudah membayar semuanya, bahkan Mandor Proyek telah kelebihan sebesar Rp31 juta mengambil dana dari CV Jaya Kerthi.
“Mandor bahkan telah lebih mengambil uang sebesar Rp31 juta, sehinga CV Jaya Kerthi sudah tidak memiliki tanggungjawab lagi untuk membayar Mandor, kata Balik.
Semakin lama, mediasi kian alot. Ibaratnya seperti benang kusut yang semakin ditarik, seakan semakin gerengsut.
Perwakilan dari CV Jaya Kerthi seakan terus berupaya lepas tangan terhadap masalah ini, dan melemparkannya kepada Mandor.
Mendengan pemaparan dari CV Jaya Kerthi yang seakan lepas tanggung jawab, para Suplayer bahan mengancam akan membongkar bangunan sekolah, dan mengambil barang-barang mereka yang belum terbayarkan.
Situasi yang kian memanas, diketengahi oleh Sekwan DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta, sempat menegor para peserta mediasi.
“Tolong disini semuanya harus mengikuti peraturan, dalam mediasi harus mengutamakan musyawarah, dan meminimalisir ketegangan”, tegas Sekwan.
Menurutnya, SDN 2 Asah Duren dan SDN 1 Medewi, saat ini sudah diserahkan ke Disdikpora dan menjadi milik Pemkab Jembrana, sehingga permasalahan yang terjadi saat ini, sebenarnya adalah masalah antara CV Jaya Kerthi, Mandor Proyek dan para toko suplayer bahan bangunan serta para pekerja.
Namun, lantaran ada permasalahan yang masih tercecer di masyarakat, maka pihaknya merasa peduli dan berharap masalah ini segera selesai, sehingga kemarin saat mengundang mediasi, pihaknya telah menekankan agar masing-masing pihak membawa data.
“Di awal kami sudah sampaikan, agar masing-masing pihak membawa data, sehingga apa yang dibahas dan dimediasikan, semua ada datanya sebagai dasar”, kata Suparta.
Hal yang lebih mengejutkan, ternyata CV Jaya Kerthi juga menyisakan masalah yang sama, yakni terhadap proyek pembangunan di SDN 4 Pohsanten, SDN 1 Pergung, SDN 3 Penyaringan dan SDN 5 Yehembang, yang ada di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Di sini, Mandor Proyek, Ogi, mengatakan CV Jaya Kerthi masih kurang membayar kurang lebih Rp500an juta, sehingga pihaknya juga belum bisa membayar para pengada barang, diantaranya kepada Bengkel Las Maju Jaya Steel, UD Juniarta, dan yang lainnya.
Untuk diketahui, total anggaran proyek rehabilitasi bangunan di SDN 4 Pohsanten, SDN 1 Pergung, SDN 3 Penyaringan dan SDN 5 Yehembang, yang ada di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp788.955.876,49, yang dikerjakan oleh CV Jaya Kerthi ini juga mengalami keterlambatan selama lebih kurang 17 hari, sehingga juga disanksi finalty sebesar Rp13.412.249,90.
Terungkapnya hal itu, menambah citra ketidakjelasan terhadap CV Jaya Kerthi, dan diduga banyak proyek sekolah yang bermasalah, di tangan CV yang berkantor di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali ini.
Seiring situasi mediasi yang semakin alot, dan lantaran belum memperoleh titik temu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Jembrana, Drs. Ida Bagus Susrama, kembali mengambil sikap, serta berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan, karena hal ini tentu akan membawa dampak yang ssangat luass.
“Tidak harus sekarang, kita akan fasilitasi dalam 2 sampai 3 hari ke depan, jadi silahkan berdiskusi lagi dengan suasana persuasif, semoga permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tegaskan, karena proyek pembangunan Sekolah ini masih menyisakan banyak masalah, maka kami sebagai Wakil Rakyat menganggap penyerahan bangunan sekolah dari rekanan kepada Disdikpora dianggap belum dapat diterima 100%” tegas IB Susrama.
Menurutnya, jika dalam 3 hari ke depan tidak juga membuahkan hasil, IB Susrama mempersilahkan untuk melanjutkan permasalahan diantara mereka ini ke jalur hukum.
Penulis : Suardana