Putusan Sidang Gugatan Agus Darma Wijaya VS Summarecon, di Pengadilan Negeri Tangerang Semoga Ketua Hakim Tidak Berpihak

Prosiar.com-Tanggerang  Dalam kesempatan ini Kuasa hukum Agus Darma Wijaya ” Jalintar Simbolon.SH menyatakan menanggapi EKSEPSI yang diberikan oleh Pihak Sumarecon mengatakan Bahwa dalam eksepsi dan jawabannya serta duplik Tergugat yang diajukan dalam persidangan perkara a quo di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1-A Khusus, yang pada pokoknya menyimpulkan secara sempit bahwasanya:

A. GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT

Bahwa Penggugat MENOLAK SECARA TEGAS terkait dalil Eksepsi Tergugat

Tentang Gugatan Penggugat salah alamat. Setelah dicermati dalam faktanya sudah sangat jelas dan terang di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas TANAH DAN BANGUNAN CLUSTER MAXWELL DI KAWASAN SUMMARECON SERPONG Nomor E.0010/SSPG/RMH/2018 yang dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh Tergugat dengan Penggugat, pada Hari Jumat, tertanggal 31
Mei 2019.

Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut jelas-jelas tertera pihak pertama adalah KSO SUMMARECON SERPONG yang diwakili oleh LIU YANTO CHANDRA, SE, dan juga jelas menggunakan kop surat KSO SUMARECON SERPONG (Kerjasama PT.Jakartabaru Cosmopolitan & PT.Serpong Cipta Kreasi). Dan bahwa benar, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut khususnya pada pasal 1 tentang definisi-definisi, tidak ada dijelaskan bahwa KSO SUMMARECON SERPONG diwakii oleh PT.Serpong Cipta.

Dengan demikian menjawab EKSEPSI Tergugat , Advokat Jalintar Simbolon SH mengambil Kesimpulan bahwa Penggugat Dalam Perkara Perdata: Nomor 813/Pdt.G/2022/PN.TNG, Antara:
AGUS DARMA WIJAYA
Sebagai PENGGUGAT
Melawan KSO SUMMARECON SERPONG terhadap
PT. Jakarta baru Cosmopolitan dan PT.Serpong Cipta Kreasi
Sebagai TERGUGAT
Jakarta. 12 Desember 2022.

Untuk itu Kepada Yang Mulia, MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA dan MENGADILI PERKARA Nomor: 813/ Pdt.G/2022/PN.TNG Di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I-A Khusus.

Perlu diketahui kata Jalintar menyatakan ” Penggugat dalam hal ini telah mengajukan Gugatan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1-A Khusus.

Bahwa terkait kedudukan hukum Penggugat dalam penyelesaian perselisihan dengan Tergugat juga telah diatur dalam pasal 24 Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPB) Nomor: E.0010/SSPG/RMH/2019 tanggal 31 Mei 2019, khususnya pada Pasal 24.2 “Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sebagai akibat dari perjanjian ini dan/atau pelaksanaannya akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah dan mufakat.

Pasal 24.3. “Apabila perselisihan atau perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka PARA PIHAK setuju dan karenanya memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang di Tangerang.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Majelis
Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan MENOLAK seluruh dalil-dalil Eksepsi Tergugat karena tidak berdasar dan beralasan secara hukum.

Oleh sebab itu kami berikan Kesimpulan secara singkat yakni adanya tindakan Tergugat (KSO Summarecon Serpong) dengan melakukan Pembatalan PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) secara sepihak kemudian dilanjutkan dengan melakukan Eksekusi Paksa terhadap objek perjanjian yaitu Rumah Penggugat (Agus Darma Wijaya).

Dan dalam Eksekusi Paksa yang dilakukan perlu diketahui bukan eksekusi dari Pengadilan ataupun Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan, melainkan Eksekusi Paksa sepihak oleh Tergugat, yang mengakibatkan pada saat kejadian Eksekusi Paksa tersebut, Penggugat mengalami luka-luka diantaranya retak 3 (tiga) tulang rusuk, kepala bocor dan paru-paru membengkak.

Sehingga jelas Eksekusi Paksa tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang juga mengakibatkan kerugian-kerugian terhadap Penggugat.

Juga untuk diketahui telah Terpenuhinya Unsur Perbuatan Melawan Hukum :
Bahwa secara Analisa Yuridis, 5 (lima) unsur perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) dalam Pasal 1365 KUH PERDATA telah terpenuhi, yakni sebagai berikut :
a. ADA SATU PERBUATAN

b. PERBUATAN ITU MELAWAN HUKUM

c. TERDAPAT KESALAHAN PELAKU

d. TERDAPAT KERUGIAN BAGI KORBAN

e. ADA HUBUNGAN KAUSAL ANTARA PERBUATAN DENGAN KERUGIAN

Publik telah mengetahui sebelumnya yang dimana Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH. M.hum , menjelaskan dalam memutuskan suatu perkara sah atau tidaknya
Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, guna terwujudnya rasa keadilan dengan ini menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai pemohon telah di kabulkan.

Dalam paparannya Hakim Tunggal Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah Demi Hukum dan selanjutnya Hakim Tunggal menyatakan kepada pihak termohon untuk mencabut dan meneruskan perkara Hukum Pasal 170 agar diproses kembali terhadap pelaku juga agar dikembangkan lagi dengan Pasal yang lain yang disinyalir salah satunya seperti adanya Pasal Undang- Undang- undang Perlindungan Konsumen .

“Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai patokan bagi para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court ” Jelasnya.

Sementara itu Agus Darma Wijaya sebagai Pemohon mengatakan Saya bingung apa relepansinya untuk ahli perdata dalam perkara saya, faktanya saya (korban) yang dimana tubuh saya terdapat luka rusuk retak kepala bocor yang dilakukan oleh seorang atau bahkan beberapa orang yang didukung oleh bukti-bukti yang ada.

Dalam hal ini penyidik Polres Tanggerang Selatan sebagai penegak hukum bukannya melakukan proses penegakan hukum justru malah menghentikan proses tersebut dengan Sp3 lalu saya melakukan praperadilan dan dengan Kuasa Tuhan telah di menangkan oleh Wakil Tuhan Hakim Tunggal Rahman Rajagukguk.SH .

Yang dimana Hakim menyatakan untuk dibuka kembali proses penegakan hukumnya.

Oleh sebab itu Agus Darma sebagai insan pers akan meminta kepada beberapa organisasi media seperti AWDI, FWJ dan IWO Indonesia untuk bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang terkait dilarangnya peliputan beberapa awak media, oleh salah satu hakim anggota Agus Iskandar, S.H.,M.H. yang meminta persetujuan terdahulu dari pihak Tergugat yaitu pihak Kuasa Hukum Summarecon apakah bersedia diliput sedangkan ini sidang terbuka jadi jelas menurutnya diduga terkesan Hakim pendamping tidak objektif dan berpihak, karena jelas dalam sidang perdata saya adalah sidang terbuka dan saya berharap dalam putusan nanti Hakim Ketua yang dipimpin yang Mulia Nanik Handayani, S.H.,M.H. akan Objektif, Tidak berpihak dan Adil, mencerminkan Hakim yang menjunjung tinggi keadilan dan harapan pencari keadilan” Tutupnya.

Dilain tempat Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono menegaskan, “Pelarangan liputan awak media dalam persidangan tidak harus meminta persetujuan dari pihak manapun, hal itu diatur dalam protokol persidangan Perma no 5 tahun 2020 dan beliau berjanji akan mengawasi jalannya sidang perdata no 813/Pdt.G/2022/PN Tng antara Agus Darma Wijaya (Penggugat) dan Summarecon (Tergugat) ” di depan awak media.( Red )

Narasumber: Adv.Jalintar Simbolon.SH .

Artikulli paraprakLegenda sepak bola Pele Meninggal dunia, sepak bola berduka
Artikulli tjetërJum’at Curhat Serentak, Kapolres Puncak Jaya Kunjungi Bapak Yoseph Wonda