Prosiar, KENDAL – Polsek Cepiring Polres Kendal kembali melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM Level 2 Covid-19. Kali ini Patroli dilaksanakan di Desa Karangayu dan Desa Juwiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (2/4/2022).
Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, menjelaskan bahwa Patroli penindakan pelanggaran PPKM Level 2 Covid-19 ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
“Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19,” ujar Kapolsek Cepiring.
Agung menambahkan, selain itu petugas juga memberikan edukasi serta menempelkan imbauan dan pemberlakuan jam opsnal pertokoan atau kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal pukul 21.00 Wib.
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 9 orang dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan,” pungkasnya.
Sementara itu Revan (35) salah satu pelanggar mengaku kalau dirinya mengira bahwa corona sudah berakhir, makanya dia tidak memakai masker.
“Saya mohon maaf karena saya kira sudah tidak ada corona, makanya saya nggak pakai masker, setelah ini saya akan memakai masker dan seterusnya,” kata Revan. (HS)