RIB Minta KPK Periksa Pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Kasus Suap Sekretaris MA

Prosiar, Jakarta – Dalam suatu perkara di Mahkamah Agung (MA) sebenarnya Jabatan Sekretaris MA bukanlah yang menentukan jalannya persidangan ataupun suatu kasus di MA. Melainkan harus melalui proses dan mekanisme Perkara sampai dengan penunjukan hakim.

“Jadi baik kasasi dan PK di putuskan oleh Pimpinan Mahkamah Agung, bukanlah Sekretaris Mahkamah Agung yang menentukan. Sehingga diduga kuat para Pimpinan Hakim MA bisa terlibat,” kata Lisman Hasibuan Ketum Relawan Indonesia Bersatu (RIB) saat di temui aksi demontrasi di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (21/6/2023).

Untuk itu kata Lisman sapaan akrabnya, maka KPK sangat perlu periksa Pimpinan MA terkait aliran suap perkara. Dimana saat ini telah Sekretaris MA sudah ditetapkan tersangka dan masih melakukan upaya pembelaan hukum melalui pra-peradilan.

“Kami RIB mencurigai adanya dugaan aliran dana dan komunikasi antara Sekretaris MA ke Pimpinan MA dalam perkara ini. KPK harus terus mendalami dan menyeret Pimpinan MA yang secara akal bisa terlibat dalam dugaan suap yang menimpa Sekretaris MA,” tegas Lisman.

Lisman dan kawan-kawan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) mengirim surat dukungan dan penyataan sikap kepada Ketua KPK RI. Rombongan aktivis RIB diterima oleh humas KPK dan sudah disampaikan kepada Ketua KPK RI terkait aksi tersebut.

Kasus Suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada hari ini Rabu 31 Mei 2023. Para saksi itu mulai dari hakim, anggota TNI, hingga jaksa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada lima orang saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus suap perkara di Mahkamah Agung.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali dalam keterangan tertulis Rabu 31 Mei 2023 disadur dari tempo.co.

Saksi pertama yang diperiksa oleh KPK adalah Prim Haryadi. Ia merupakan salah seorang hakim agung aktif di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Prim Haryadi pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2023 lalu.

Kedua, saksi yang diperiksa oleh KPK adalah Kolonel Hanifan Hidayatullah. Ia merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selanjutnya, KPK turut memanggil Dody Leonard W. Silalahi yang merupakan seorang jaksa pada Kejaksaan Agung. Ia sendiri pernah ditugaskan di KPK sebagai jaksa sebelum akhirnya dipulangkan karena permasalahan etik.

Saksi keempat adalah seorang saksi dari TNI AD atas nama Bagus Dwi Cahya. Terakhir, adalah anggota TNI AD penugasan Mahkamah Agung yaitu Daniel Afrianto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap perkara. Namanya muncul di surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dalam kasus itu. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Yosep mengaku sempat bertemu dengan Dadan di kantornya. Dalam pertemuan itu, Dadan dan Yosep sempat melakukan video call dengan Hasbi. Dadan disebut sebagai orang kepercayaan Hasbi. (red)

Penulis: Syafrudin Budiman SIP