SAP Indonesia Perlu Melakukan Audit Internal dan Mengajak Peran Serta Akademisi Peningkatan Kualitas SDM

(Kasus Denda SEC ke SAP)

Oleh : AkmalB.Y, ST, MM (Dosen Sistem Informasi STMIK Jayakarta)

(Sekitar seminggu ini ramai media Amerika dan Indonesia (belakangan) memberitakan mengenai adanya tuntutan dari SEC (The Securities Exchange Comission / SEC) yang merupakan otoritas atau badan independent dari Pemerintah Amerika Serikat yang memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan peraturan di bidang efek maupun mengatur pasar perdagangan bursa efek.

Atau bisa disebut sebagai komisi sekuritas bursa amerika serikat. SEC yang didirikan oleh kongres amerika memiliki kewenangan untuk melakukan penerapan hukum terhadap kejahatan akuntansi, apabila ada informasi yang tidak benar, terlibat insider trading, ataupun pelanggaran lain terhadap undang-undang pasar modal.

SEC dan Departemen Kehakiman USA menagih SAP sebesar $220 M atas pelanggaran FCPA. Apa ituFCPA ? FCPA adalah Foreign Corrupt Practices Act atau Undang-undang Tahun 1977 Praktik Korupsi Luar Negeri, yang bertujuan untuk melarang kelompok orang dan entitas tertentu melakukan pembayaran kepada pejabat pemerintah asing guna membantu atau memperoleh atau mempertahankan suatu bisnis.

Ketentuan FCPA ini berlaku untuk semua warga AS maupun penerbit sekuritas asing tertentu. SAP dalam laman resminya termasuk Perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa NYSE sejak tahun 1988. Kami melihat bahwa SAP yang merupakan Perusahaan software yang berasal dari Jerman, merupakan Perusahaan ERP yang 20 tahun belakangan ini merambah pasar di Asia, khususnya di Indonesia.

SAP merupakan system aplikasi yang sekaligus turut membantu merapihkan bisnis proses di Perusahaananda agar semakin baik, membantu dalam meminimalisir kebocoran biaya, maupun membantu owner dan para pemangku kepentingan dalam melakukan monitoring aktifitas Perusahaan dengan baik.

Memang aplikasi ini bukanlah merupakan aplikasi kaleng-kaleng. Mulai dari proses belajarnya, sampai kepada system dan cara penggunaan yang ketat pada setiap modul. Konsekwensinya adalah biaya. Biaya implementasinya juga cukup wow, sesuai dengan bidikan perusahaan pengguna, dilihat dari “revenue” nya.

Konsultan dan sekaligus user dari aplikasi ini, memiliki ke-setaraan se-planet bumi.Yang bebeda hanya regulasi pada tiap Perusahaan, maupun regulasi yang berlaku di negara masingmasing. Kita mendalami mengenai persoalan yang terjadi, SEC sebagai Badan Publik di USA mendakwa SAP dikarenakan Perusahaan Jerman ini dianggap telah melakukan korupsi dengan pejabat Indonesia dan Afrika Selatan.

Khusus untuk Indonesia dalam laman resmi justice.gov disebutkan untuk BHAKTI dan KKP sejak tahun 2013. Secara global meski tidak disebukan di Lembaga yang mana, dan negara yang mana, SAP diduga melakukan suap berbentuk tunai, sumbangan politik, transfer elektronik maupun pembelian barang mewah plus fasilitas jalan-jalan ke negara yang melakukan implemenasi SAP.

Kita pisahkan soal kemewahan dan kemampuan system SAP yang memang sudah teruji, adanya FRAUD ini memang harus dapat diusut oleh otoritas penegak hukum R.I dalam hal ini KPK maupun Instansi terkait, dan yang pertama perlu dimintakan masukan dan pemanggilan adalah SAP Indonesia.

Sebagai pemegang kendali penjualan di Indonesia, dan pemberi HAK dengan adanya surat dukungan sebagai principle, tentu saja SAP Indonesia perlu melakukan pembenahan. Memperkuat bersih-bersih di dalam, melakukan audit lebih ketat ke dalam dan melakukan pengencekan lebih detail pada fase tahun 2013 – saat ini.

SAP Indonesia harus mempublikasikan hasil auditnya agar tidak mempengaruhi pada tahun 2024 dan seterusnya terhadap penjualan produk termasuk lisensi di Indonesia. Dalam kompetisi ERP, SAP, Oracle, Microsoft, Odoo memang bersaing ketat dalam menjual layanan ERP berbagai negara. Tentu saja ketatnya persaingan pada Perusahaan dengan skala premium ini mungkin saja terjadi.

Semisal yang tadinya sudah menggunakan produk A, kemudian atas dasar ketidakpuasan pelanggan, dapat diganti dengan menggunakan produk B. Namun demikian, kami meyakini jumlah pengguna SAP pada Perusahaan berskala medium ke besar yang bukan berasal dari pemerintah ( Government ) masih lebih banyak. Perusahaan-perusahaan berskala besar seperti industry oil & gas hamper rata-rata menggunakan aplikasi ini.

Disamping itu penggunaan SAP pada aplikasi 3rd party masih sangat di mungkinkan, seperti misalkan untuk terhubung dengan layanan pembayaran, ataupun layanan tender, dan lainnya. Sekali lagi yang perlu diyakinkan adalah bahwa musibah non-teknis yang terjadi pada Perusahaan SAP sejatinya dapat diperbaiki dengan melakukan pembenahan internal dulu di lingkungan SAP Indonesia.

Sebagai principle, para account executive harus dapat memberikan laporan yang sejelas-jelasnya kepada publik, dan bila memang terbukti harus dapat mempertanggung-jawabkan dengan baik kepada aparatur hukum.

SAP Indonesia juga dapat melakukan cara lain dalam melakukan komunikasi ke publicdi Indonesia, antara lain melibatkan kampus di Indonesia. Kampus-kampus bergenre IT, Ekonomi dapat dilibatkan sehingga akademisi dapat terlibat dalam melakukan QA ataupun memberikan saran-saran dalam peningkatan dan perbaikan aplikasi baik secara konten maupun UI dari aplikasinya.

Hal ini juga merupakan harapan dari pemerintah dan Masyarakat agar SAP berperan nyata dalam partisipasi peningkatan kualitas SDM dengan keterlibatan dunia kampus di Indonesia. Tidak lupa semoga pemberitaan soal fraud ini, tidak terkait dengan adanya Pemilu di Indonesia maupun di Amerika Serikat yang sedianya akan berlangsung di tahun yang sama yakni tahun 2024.

Tentu saja banyak kemungkinan yang bisa saja terjadi, mulai dari kemungkinan adanya persaingan usaha antar Perusahaan aplikasi ERP ataupun hal lainnya. Sebab SEC Bersama Departemen Kehakiman USA masih berjalan dalam proses penyelidikan lanjutannya di negara paman sam.

Untuk di Indonesia sepertinya belakangan KPK sudah mulaiu bergerak menyikapi adanya informasi mengenai hal ini. Mungkin dari adanya penyelidikan awal dan internal bisa jadi menjadi celah untuk dimungkinkan adanya temuan-temuan baru. (/ali)

Penulis :  Akmal B.Y

• Ketua Himpunan Teknik Informatika USAKTI (2000-2001)

• Sekjen PERMIKOMNAS / Perhimpunan Mhs Informatika dan Komputer Nasional (2002-2009)

• Vc Presiden BEM USAKTI

• Dosen / Tenaga Pengajar di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika & Komputer (STMIK) Jayakarta