Prosiar, KENDAL – Polres Kendal Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan di rumah Mohammad Sabiq Azam Jl. Soekarno-Hatta 10 Desa Karang Tengah RT. 004 RW. 002 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira jam 14.43 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira jam 14.37 WIB, Sabtu (21/5/2022).
Galuh Kurniawan Saputra Bin Cecep Subroto, tempat dan tanggal lahir Semarang, 26 Juni 1986, umur: 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan swasta, pendidikan terakhir: S1 (Teknik Informatika), Kewarganegaraan Indonesia, suku: Jawa, alamat KTP: Jl. Mlaten Trenggulun 41 RT. 05 RW.04 Kelurahan Mlati Baru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang dan alamat tempat tinggal, Bukit Leyangan Damai RT. 08 RW. 02 Desa Leyangan Kecamamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Muhamad Sabiq Azam Bin Muchip tempat dan tanggal lahir Kendal, 03 April 1990, umur: 31 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan: wiraswasta, pendidikan terakhir: S1, Kewarganegaraan: Indonesia, suku : Jawa, alamat Jalan Soekarno Hatta Nomor 10 Desa Karangtengah RT. 04 RW.02 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menjelaskan bahwa pelaku melakukan dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara awalnya korban menghubungi Foodpedia Pusat yang dinaungi oleh PT. Sukses Jaya Indotama Jakarta yang berkantor di Grahafoodpedia Jl. Pasar Baru (samping Pasar Metro Atom) Pasar Baru Jakarta Pusat. Dimana maksud dan tujuan korban untuk membeli franchise Foodpedia. Kemudian dari kantor pusat Foodpedia menunjuk terlapor untuk menjadi marketing korban.
“Selanjutnya terlapor bertemu korban dan menyampaikan terkait dengan informasi franchise meliputi macam-macam paket franchise, menu makanan dan mensurvey lokasi usaha. Kemudian setelah, korban memilih paket franchise yaitu paket small 1 dengan nilai Rp. 182.100.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapat potongan dan refun barang menjadi Rp. 142.601.500,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus satu ribu lima ratus rupiah). Korban melakukan pembayaran, untuk komitmen fee sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Foodpedia Pusat selanjutnya korban melakukan pembayaran sejumlah Rp. 122.641.500,- (seratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada terlapor,” ujar Kapolres Kendal.
Dikatakan Yuniar bahwa untuk uang sejumlah Rp.122.641.500,- (seratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) tidak terlapor bayarkan atau setorkan ke Foodpedia Pusat sehingga korban tidak mendapatkan lisensi franchise secara resmi.
“Terlapor juga membuat dan menandatangani sendiri atas 1 (satu) bendel surat perjanjian pemberian kemitraan Foodpedia tertanggal 23 Juni,” imbuhnya.
Sementara itu Kasatreskrim AKP Daniel A Tambunan menjelaskan kronologis kejadian 2020 yang mana surat tersebut untuk meyakinkan korban agar percaya kepada terlapor dan tidak mengetahui atas perbuatan penipuan dan penggelapan yang terlapor lakukan. Dan surat perjanjian pemberian kemitraan Foodpedia tersebut seharusnya dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Hernando Yudha Setiawan selaku founder atau komisaris Foodpedia Pusat Jakarta.
“Berawal sekira awal bulan Mei 2020 bertempat di Rumah Makan Pangestu Jalan Lingkar Alteri Kaliwungu Kendal terlapor Galuh Kurnia Saputra menawari franchise di Foodpedia, dengan menyodorkan paketan franchise melalui sof file yang dikirim ke nomor Handphone pelapor, kemudian pelapor berminat atas tawaran terlapor Galuh Kurnia Saputra tersebut dan mengambil paket Small 1 dengan harga Rp. 182.100.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah), dan pada saat itu mendapat potongan subsidi atau diskon sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan mendapat pengurangan jumlah nominal peralatan sebesar Rp.29.458.500,- (dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) jadi total yang harus di bayar oleh pelapor sebesar Rp. 142.641.500,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah),” kata Kasatreskrim Polres Kendal.
“Kemudian pelapor mulai melakukan pembayaran terkait dengan franchise di Foodpedia tersebut sebanyak 4 (empat) kali transaksi, pada hari jumat tanggal 26 Juni 2020 jam 14.51 WIB bertempat di rumah pelapor ikut Jalan Soekarno-Hatta Nomor 10 Desa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal melalui M Banking Mandiri sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari nomor rekening: 1360019900007 Bank Mandiri atas nama Muhammad Sabiq Azam ke nomor rekening 900014236435 Bank Mandiri atas nama Hernando Yudha Setiawan,” tambahnya,
Dijelaskan Daniel bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 jam 14.43 WIB bertempat di rumah pelapor ikut Jalan Soekarno-Hatta Nomor : 10 Desa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal melalui transfer M Banking Mandiri sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari nomor rekening: 1360019900007 Bank Mandiri atas nama Muhammad Sabiq Azam ke nomor rekening 3920269558 Bank BCA atas nama Galuh Kurnia Saputra.
Kemudian pada hari kamis tanggal 30 Juli 2020 jam 14.45 Wib bertempat di rumah pelapor ikut Jalan Soekarno-Hatta Nomor : 10 Desa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal melalui transfer M Banking Mandiri sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari nomor rekening 1360019900007 Bank Mandiri atas nama Muhammad Sabiq Azam ke Nomor rekening: 3920269558 Bank BCA atas nama Galuh Kurnia Saputra.
“Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 jam 14.37 WIB bertempat di rumah pelapor ikut Jalan Soekarno-Hatta Nomor 10 Desa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal melalui transfer M Banking BCA sebesar Rp. 56.641.500,- (lima puluh juta rupiah) dari nomor rekening: 0806179757 Bank BCA atas nama Muhammad Sabiq Azam ke Nomor rekening: 3920269558 Bank BCA atas nama Galuh KUR APUT,” katanya.
“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 15 April 2021 bertempat di Foodpedia milik pelapor yang beralamat di Jalan Raya Sekopek Nomor 1 Dukuh Gladaksari Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal dilakukan pelatihan memasak dan penyajian, dan sekira awal bulan mei,” jelasnya.
“2021 oleh salah seorang pelatih memasak yang bernama Suryani secara pribadi menyampaikan kepada istri pelapor, terkait dengan kejanggalan terhadap pelaksanaan pelatihan dan Grand Opening Foodpedia milik pelapor tersebut karena tidak seperti biasanya yaitu tidak ada buku menu, tidak ada ciri khas, pigura dari Foodpedia, tidak ada seragam dari Foodpedia, dan tidak ada logistik dari Foodpedia resmi serta tidak ada karangan bunga ucapan Grand Opening dari Foodpedia Pusat dan di instagram Foodpedia tidak di upload,” imbuhnya.
Daniel juga menambahkan atas kejadian tersebut kemudian istri pelapor menyampaikan kepada Suryani untuk bisa dipertemukan dengan Galuh Kurnia Saputra dan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Foodpedia Ngalian dengan alamat: Jalan Prof Dr. Hamka No. 168 Tambakaji Kecamatan Ngalian Semarang dipertemukan antara pelapor dengan terlapor Galuh Kurnia Saputra dan pada waktu Galuh Kurnia Saputra mengakui telah memakai uang yang telah di setorkan oleh pelapor kepada terlapor Galuh untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 122.641.500,- (seratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang seharusnya uang terbut di setorkan ke Foodpedia Pusat.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 122.641.500,- (seratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan harus mempertanggung jawabkankan ke pihak Foodpedia Pusat, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendaluntuk diproses lebih lanjut,” ujarnya
Kasatreskrim juga menjelaskan kronologis penangkapan bahwa berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/1/2022/SPKT Polres Kendal/Polda Jateng, tanggal 26 Januari 2022, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta melakukan gelar perkara.
“Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Galuh Kurnia Saputra, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
“Barang bukti disita dari saksi korban 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Foodpedia tertanggal 30 Juli 2020; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Foodpedia tertanggal 3 September 2020, 3 (tiga) lembar rincian pengadaan barang unit usaha Foodpedia, 9 (sembilan) lembar perjanjian pemberian kemitraan Foodpedia tertanggal 23 Juni 2020. 1 (satu) lembar rekening Tahapan Bank BCA atas nama Muhammad Sabiq Azam, 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Muhammad Sabiq Azam,” imbuhnya.
“Disita dari tersangka 1 (satu) bendel rekening Tahapan Bank BCA atas nama Galuh Kurnia Saputra nomor rekening 3920269558 periode Juli 2020 1(satu) bendel Rekening Tahapan Bank BCA atas nama Galuh Kurnia Saputra nomor Rekening 3920269558 periode Agustus 2020,” pungkasnya. (HS)