KENDAL – Satlantas Polres Kendal menggelar kegiatan Ramcek kendaraan sebagai bagian dari Operasi Zebra Candi 2024 di Jalan Pantura Kendal. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan melakukan pengecekan kendaraan secara menyeluruh serta pemeriksaan kesehatan pengemudi kendaraan angkutan umum dan barang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024, dimulai pukul 08.30 WIB di sekitar Traffic Light (TL) Kota Kendal. Sasaran utama dalam operasi ini adalah kendaraan pengangkut orang, seperti bus, dan kendaraan pengangkut barang, seperti truk. Selain itu, kesehatan para pengemudi juga menjadi perhatian utama guna memastikan mereka layak untuk berkendara.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkosi, memimpin langsung operasi ini, pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, seperti rem, lampu, ban, dan surat-surat kendaraan. Sementara itu, petugas kesehatan dari Dokkes Polres Kendal melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pengemudi untuk memastikan mereka dalam kondisi prima dan tidak dalam pengaruh zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan di jalan.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkosi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan kendaraan besar seperti bus dan truk. “Dengan adanya pemeriksaan kendaraan dan kesehatan pengemudi, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di jalan dan mengurangi potensi kecelakaan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, operasi berjalan dengan aman dan lancar. Tidak ada kendala berarti yang dihadapi oleh petugas di lapangan, dan para pengemudi terlihat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Operasi Zebra Candi 2024 akan terus digelar di berbagai titik di wilayah Kabupaten Kendal hingga akhir masa operasi dengan fokus pada peningkatan keselamatan berlalu lintas dan penegakan hukum bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. (*)