Prosiar, Depok – Berawal dari diskusi antara Drs. H.M Jusuf Rizal, SE, MSi, selaku Presiden LSM LIRA dengan sejumlah musisi antara lain Richard Kyoto, Ryan Kyoto, Amin Ivos, Yoni Dores, Hermes Sihombing, Erens F Mangalo, Dandung Bondowoso dan wartawan hiburan bersepakat mendirikan Indonesian Royalty Watch-LIRA
Dari diskusi tersebut terungkap bahwa royalti yang seharusnya diterima oleh pencipta lagu. Ternyata banyak menerima potongan untuk biaya operasional pihak-pihak tertentu plus kewajiban membayar pajak. Hal ini membuat pencipta lagu mengalami nilai penerimaan menjadi sedikit.
Drs. H.M, Jusuf Rizal SE, Msi merasa prihatin akan hal ini. “Sungguh memprihatinkan mendengar cerita para pencipta lagu ini. Mereka ingin memperoleh hak nya tapi begita banyak tangan yang harus dilalui dan mengalami bermacam potongan untuk biaya operasional lembaga tertentu”, ujarnya.
Jusuf Rizal selalu ketua umum Lembaga Indonesia Royalty Watch – LIRA (IRW-LIRA), mengatakan, IRW akan melakukan pengawasan kepada LMK (Lembaga Manajemen Kolektif ) yang selama ini mengumpulkan royalti dari industri musik umumnya, yang menggunakan lagu lagu para seniman, yang dibagikan tanpa kejelasan dan tak ada transparansi.
“Ada potensi hasil royalti triliunan rupiah, dari berbagai sumber, tapi yang baru didapat baru miliaran rupiah. Itu pun dipotong biaya orperasional LMK sehingga sampai di seniman sangat sedikit dan tidak jelas, “ kata *Jusuf Rizal*, selaku Presiden LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) dan Ketua Umum Indonesian Royalty Wach.
Lembaga Indonesia Royalty Watch – LIRA (IRW-LIRA), hadir untuk mengambil peran dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan para seniman, dan mencermati tata kelola, kebijakan serta aktivitas yang berkaitan dengan royalti hasil karya pencipta lagu tersebut, kata Jusuf Rizal lebih lanjut.
“IRW akan menjadi wadah yang bisa bargaining menghadapi industri yang banyak mafianya itu, “ tegas JR.
Sementara para musisi mengungkapkan kegelisahannya, atas penerimaan Royalty yang dianggapnya kurang memadai.
“Para pencipta lagu sebenarnya mempunyai keinginan sederhana,” ujar Hermes Sihombing. Pencipta lagu ingin adanya transparansi dan akuntablitas terhadap penerimaan dan pendistribusian royalti.
Hal ini dibenarkan oleh Richard Kyoto, pencipta lagu Kasih (Ermy Kullit),” Tidak ada transparansi dan akuntabilitas selama ini. Kami tidak tahu berapa besar royalti awal yang kami terima sebelum dipotong-potong untuk biaya operasional.”
“Selama ini kami hanya tahu mendapat sekian dari royalti tapi tidak pernah tahu nilai awalnya. Hal ini penting bagi kami karena kami bisa mengetahui seberapa besar apresiasi pencinta musik Indonesia terhadap karya cipta musisi Indonesia,” jelas Yoni Dores.
Ketidak terbukaan ini juga menjadi keprihatinan dari Dandung Bondowoso.
“Jujur, saya merasa prihatin terhadap kehidupan pencipta lagu yang dalam keadaan keprihatinan. Mungkin benar ia menerima royalti tidak besar tapi seandainya tidak banyak potongan. Royaltinya akan lebih besar dari yang diterima,” jelas Dandung Bondowoso.
Erens F Mangalo mengatakan bahwa adalah hak dari pencipta lagu untuk mengetahui berapa besar royalty yang diterima pencipta lagu.
“Ketika pencipta lagu menanyakan haknya jangan dimusuhi atau dimarahi karena itu adalah hak,” jelasnya.
Hidup sebagai pencipta lagu berasal dari pertunjukan (konser) dan royalti. “Penghasilan bagi pencipta lagu berasal dari pertunjukan (konser) dan royalti. Pertunjukan disaat era lagu tersebut popular. Royalti adalah semacam penghasilan rutin bagi pencipta lagu,” jelas Ryan Kyoto pencipta lagu Sendiri Lagi (Chrisye)
Amin Ivos mengamini pernyataan dari Ryan Kyoto. “Sebagai musisi senior bahwa penghasilan dari royalty merupakan tumpuan bagi pencipta lagu dimasa tuanya.”
Mendengarkan berbagai masukan tersebut. Akhirnya Drs. H.M Jusuf Rizal, SE, MSi Bersama pencipta lagu Richard Kyoto, Ryan Kyoto, Amin Ivos, Yoni Dores, Dandung Bondowoso, Hermes Sihombing, Erens F Mangalo didukung wartawan Dimas Supriyanto dan Ludi Hasibuan bersepakat membentuk Indonesia Royalty Watch – LIRA (IRW-LIRA). Merupakan Lembaga sayap organisasi LSM-LIRA.
IRW-LIRA bertujuan adanya Transparansi dan Akuntabilitas terhadap Royalti yang diterima dan didistribusikan kepada pencipta lagu. Berdirinya IRW-LIRA dirasakan pas di era keterbukaan saat ini. Tidak perlu ada yang ditutupi.
Berkaitan dengan Deklarasi IRW-:IRA dilakukan juga kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan bagi pencipta lagu dan berbagi santunan kepada pencipta lagu yang memerlukan.
Berikut ini susunan DPP IRW-LIRA yang diambil dari Lampiran SK Pengurus
Dewan Penasehat:
– Guruh Soekarnoputra (menunggu konfirmasi)
– Amin Ivo
Dewan Pembina:
– Dimas Supriyanto
– M. Rusdi SH,MH
Ketua Umum :
– Drs. H.M Jusuf Rizal, SE, MSi
Wakil Ketua Umum Membidangi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri
– Richard Kyoto
Ketua Harian:
– Erens F Mangalo
Wakil ketua Harian :
– Hermes Sihombing (Rul)