PANDEGLANG – Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang memastikan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas biaya penginapan hotel, dan biaya transportasi sudah ditindaklanjuti.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang tahun 2023, ada temuan Rp. 374.900.000 belanja perjalanan dinas yang harus dikembalikan ke negara.
Suaedi Kurdiata Sekwan DPRD Pandeglang menjelaskan, Bukan perjalanan dinasnya yang tidak ada, tapi kelengkapan administrasinya kurang jelas, seperti struk BBM yang keasliannya tidak jelas, dan ada juga stuk penginapan hotel ada yang lupa, dan hilang.
“Perjalanan dinas ini kita diakui ada, tapi kelengkapan administrasinya tidak belum lengkap, selain itu dia media yang menulis berita tersebut tidak konfirmasi kepada saya” Pandeglang (12/6).
Tambah Suadi, Ada struk penginapan yang hilang karena dalam perjalanan, terus invoice hotel yang berbeda menginap di hotel A invoice hotel B itu karena kelalaian pendamping, Ungkapnya.
Hal tersebut mendapat sorotan dari ketua Relawan Prabowo-Gibran Kabupaten Pandeglang Ilham, Bagaimana bisa lembaga pemerintahan bisa lalai terkait pertanggung jawaban keuangan administrasinya hilang dan dipertanyakan keasliannya.
“Menurut kami lembaga pemerintahan khususnya sekretaris dewan kabupaten Pandeglang seharusnya lebih hati-hati dalam melakukan pelaporan bagaimana mana bisa hilang, itu bentuk kelalaian dan sudah melanggar hukum.
Ketika ada kelalaian atau hilang administrasinya ini sudah rana pidana dan harus di proses kami percayakan kepada APH agar dapat mendalami hal tersebut ,” dikatakan Ilham.
Jika ini tidak di tindak kemungkinan hal yang sama bisa terjadi kembali karena di anggap tidak penting, terkesan menggunakan anggaran negara seperti main-main.
“Bagaimana mungkin kalau data belum lengkap tapi sudah dilaporkan ke BPK? Seharusnya di kroscek dulu semua, setelah lengkap dan sesuai barulah dilaporkan. Berarti sekwan beserta jajarannya tidak proffesional dalam bekerja,” tutupnya.