SURABAYA , 6 Maret 2024 – Setelah gagal melakukan eksekusi pada hari selasa (17/02/24) yang lalu , kini Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali melakukan eksekusi gudang di Jalan Kenjeran No. 340A, Surabaya, Rabu (6/3/2024).
Eksekusi pada kali ini pihak Jurusita dari Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan perlawanan dari massa tergugat , meski sempat terjadi gesekan dengan aparat keamanan yang dibantu dari unsur brimob polda jatim serta TNI , Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya verhasil melakukan eksekusi dengan membuka paksa gudang yang sebelumnya telah dikuasiai oleh tergugat .
“ Tim jurusita Pengadilan Negeri Surabaya berhasil masuk setelah membuka paksa pintu besi gerbang gudang , meski mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat karena menolak untuk dilakukan eksekusi ” kata Ferry, juru sita PN Surabaya.
Sementara itu, Satriya Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.
“ kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap , karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN , tingkat banding, tingkat kasasi bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” jelasnya.
Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menggagalkan proses eksekusi yang dilaksanakan hari ini .
“Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” terangnya.
Satria yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.
“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” kata Satria.
Sementara itu, Alexander Arif, kuasa hukum termohon menyesalkan PN Surabaya yang tetap melaksanakan eksekusi karena masih ada upaya perlawanan.
“Tadi sudah kami sampaikan ke juru sita bahwa ini masih ada gugatan perlawanan. Tapi kenapa Pengadilan masih ngotot untuk melakukan eksekusi. Ini jelas melanggar ketentuan Mahkamah Agung,bahkan hari ini juga ada jadwal agenda untuk eksekusi didaerah lain.l, tapi kenapa justru melakukan eksekusi disini ” katanya.
Saat ini Sie Brobo Wahyudi terus mengajukan gugatan perlawanan dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas obyek gudang di Jalan Kenjeran ke Pengadilan Negeri Surabaya.