Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Satu Pelaku Pencurian Biji Kopi Berhasil Diringkus, Dua Kabur

Prosiar, KENDAL – Unit reskrim Polsek Sukorejo Polres Kendal berhasil meringkus Agus (24) warga Kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang Jawa Tengah, Rabu (24/8/2022) dini hari.

Agus merupakan satu dari tiga pelaku pembobolan kios hasil bumi di Komplek Kios Terminal Sukorejo.

Pelaku berhasil membawa dua karung yang berisi biji kopi dengan berat 150 kg.

“Rabu dini hari, salah satu pelaku curat berhasil kami tangkap. Yang dicuri biji kopi sebanyak dua karung dengan berat 150 kg,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Sugeng, Rabu (24/8/2022).

Kejadian ini berawal saat penjaga keamanan Komplek Kios Terminal Sukorejo merasa curiga dengan adanya mobil berplat nomor Polisi B yang mondar mandir di dalam Terminal Sukorejo tengah malam.

Kemudian mobil berwarna silver tersebut berhenti dan penjaga keamanan langsung melapor ke Polsek Sukorejo.

“Penjaga keamanan kios komplek Terminal Sukorejo melihat ada mobil berplat nomor B mondar mandir dan berhenti di depan salah satu kios. Penjaga keamanan ini lapor ke Polsek Sukorejo,” jelasnya.

Dari laporan penjaga keamanan, petugas langsung mendatangi lokasi. Kedatangan petugas ke lokasi diketahui para pelaku hingga para pelaku melarikan diri dengan kendaraannya.

“Ada laporan dari penjaga keamanan dan anggota kami segera mendatamgi lokasi. Kedatangan anggota kami diketahui para pelaku dan para pelaku ini langsung kabur dengan mobilnya,” terangnya.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan aksi kejar-kejaran pun terjadi.

“Ketika pelaku kabur, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Mobil pelaku ini ngebut dengan kecepatan tinggi, kami juga terus mengejarnya dan didepan kantor Koramil Patean sempat dihadang mobil petugas namun pelaku bisa lolos. Kanit Reskrim yang saat itu naik sepeda motor melanjutkan mengejar pelaku,” tambahnya.

Karena tidak bisa mengendalikan laju kendaaraannya yang kencang, mobil pelaku menabrak tugu desa di daerah Kecamatan Patean.

Tiga pelaku juga berupaya kabur meninggalkan mobilnya menuju area perkebunan.

“Saat pengejaran, mobil kami sempat tertinggal dengan mobil pelaku. Kami dapati tugu desa di Patean hancur karena ditabrak mobil pelaku yang melaju kencang, mungkin pengemudi tidak bisa mengendalikannya. Ketiga pelaku ini kabur ke area perkebunan, mobil dan isinya ditinggal di lokasi,” lanjutnya.

Dibantu warga sekitar, Polisi melakukan pengejaran di perkebunan.

Petugas mendapati salah seorang pelaku yang saat itu sedang sembunyi diperkebunan.

Saat ditanya oleh petugas, pelaku mengaku sebagai warga sekitar yang rumahnya didekat perkebunan.

Petugas kemudian meminta identitas pelaku dan pelaku mengaku identitas tertinggal di rumah.

“Anggota dibantu warga melakukan pencarian. Saat itu satu pelaku yang namanya Agus ditemukan anggota sedang sembunyi. Anggota terus tanya identitas namun pelaku mengaku sebagai warga sekitar dan identitasnya tertinggal dirumah,” ungkapnya

“Tak mau dikelabuhi, petugas meminta pelaku menunjukkan rumahnya dan pelaku mengetuk salah satu pintu rumah warga. Namun pemilik rumah mengaku sama sekali tidak mengenal pelaku, petugas pun dengan sigap meringkus pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sukorejo,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, dua karung biji kopi, tang potong besar, obeng, kunci letter T, tang kecil, HP, linggis, sepatu, topi, dan plat nomor polisi palsu.

“Dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, kami amankan barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku, dua karung biji kopi, linggis, tang potong besar, tang kecil, obeng, kunci letter T, HP, sepatu, topi, serta plat nomor palsu,” paparnya.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yakni Roni dan Yanto.

“Pelaku lainnya masih kami buru yakni Roni dan Yanto,” pungkasnya.

Dihadapan petugas, pelaku Agus mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena diajak oleh rekannya Yanto yang dijanjikan akan mendapat bagian Rp 2juta.

“Saya baru sekali ini mencuri dan itupun juga diajak oleh Yanto. Saya dijanjikan mau dikasih Rp 2juta,” kata pelaku, Agus.

Agus juga menjelaskan Roni dan Yanto yang memiliki ide untuk mencuri biji kopi.

Sedangkan dirinya hanya bertugas untuk membuka pintu mobil bagasi dan mengawasi situasi.

“Idenya mencuri dari Roni dan Yanto. Saya tugasnya cuma mengawasi situasi dan membuka pintu bagasi mobil,” jelasnya.

Agus menerangkan cara membobol kios tersebut dengan cara mencongkel kunci gembok dengan menggunakan kunci letter T.

Dan saat beraksi, yang mencongkel kunci gembok adalah Yanto.

“Dengan mencongkel kunci gembok pakai kunci letter T. Kalau semalam yang congkel Yanto itu,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (HS)