Serobot Tanah Waris di Desa Jatirawa, Anak Angkat Digugat ke Pengadilan

TEGAL – Diduga menyerobot sebidang tanah keluarga yang terletak di Desa Jatirawa, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal seluas kurang lebih 300 m2, Sugeng Priyono yang merupakan anak angkat dari almarhum Wa’an suami almarhumah Jubaedah kakak dari almarhum Nohidin diperkarakan pihak ahli waris. Diketahui Nohidin meninggal dunia pada 21 September 2010 lalu, dan Damah meninggal pada 5 Juni 2003. Mereka dikaruniai 7 orang anak masing-masing H. Iryanto, Untung Safrudin, Sumarni, Dedi Mukroni, Susi Yani, Sri Winarni dan alm Wahyono.

Dan ke 7 anak tersebut merupakan pewaris yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 300 m2 milik orangtuanya yang terletak di Desa Jatirawa, yang kini tanah tersebut kabarnya telah dikuasai dan dijual oleh Sugeng Priyono selaku anak angkat tanpa sepengetahuan dari pewaris yang sah kepada pasangan suami istri Akhmad Sefrudin dan Tolipah yang tertuang di dalam AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh Dian Melina, S.H.,M.Kn selaku PPAT Kabupaten Tegal serta dibuatkan SHM (Sertipikat Hak Milik) oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tegal.

Karena merasa dirugikan, persoalan itu pun dibawa ke ranah hukum dengan menggandeng pengacara yang di ketuai Elba & Partners.

Dalam keterangan persnya, Jumat (19/1/2024), Adv. Elba Zuhdi, SH.,CPLC.,CPCLE menyampaikan saat ini kami sedang menangani kasus di Jatirawa terkait dengan waris oleh anak angkat yang menjual tanah tanpa hak dan sebagainya. Sementara ahli waris yang asli itu tidak mendapatkan hak nya.

“Itu menjadi polemik di desa Kabupaten Tegal, karena ketidaksadaran hukum itu,” ujarnya.

Kedepan, Elba & Partners bersama Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) nanti akan mengadakan program Masdarkum (Masyarakat Desa Sadar Hukum) dan kita tawarkan di masing-masing desa di Kabupaten Tegal, sehingga jangan sampai kejadian yang dialami klien kami terjadi lagi terkait dugaan penyerobotan tanah waris oleh anak angkatnya,” imbuh Elba.

Terkait kasus yang dialami klien kami, Adv. Hendra Gunawan Saputra, SH menerangkan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh anak angkat itu berawal adanya ahli waris asli yang ditinggalkan cuma gara-gara ada salah satu anak angkat yang menyingkirkan ahli waris aslinya.

“Jadi pada saat itu almarhum Nohidin ini membeli sebidang tanah kepada Sugeng Priyono pada tahun 1991 yang sudah menimbulkan AJB (Akta Jual Beli), ternyata pada saat lambat tahun yang bersangkutan ini mengambil alih tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut kepada ahli waris lainnya, dalam hal ini ahli warisnya ada 7 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil atau inmateriil lainnya, sehingga ahli waris ini datang ke kantor Elba & Partners melalui Posbakumadin untuk melakukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum dalam hal ini Sugeng Priyono dan kawan-kawan, karena dengan adanya peristiwa ini kita memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tegal agar yang namanya sengketa tanah itu sangat rentan sekali apalagi terkait dengan waris, karena waris itu harus ada hirarki yang dari atas sampai kebawah.

“Anak angkat itu tidak boleh menguasai semuanya, anak angkat itu harus ada kriterianya, harus ada penetapan dari Pengadilan, harus ada ijin dari provinsi, tidak serta merta langsung mendapatkan semuanya dan itupun anak angkat itu hanya mendapatkan 1/3 dari tanah tersebut dengan dibuktikan ada surat putusan dari Pengadilan, jika tida ada maka harus ada ijin dari ahli waris lainnya,” terang Hendra.

“Dalam hal ini, Tim Elba & Partners sudah mengajukan gugatan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh Sugeng Priyono,” lanjut Hendra.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk berhati-hati terkait dengan tanah. Menurutnya persoalan tanah itu sangat rentan bisa mengakibatkan kriminal, karena dalam hal ini di wilayah sengketa tanah tersebut sudah ada batu-batu besar yang ditaruh oleh atas nama itu, padahal itu adalah masih tanah sengketa yang kita ajukan per tanggal 10 Januari 2024 kemarin, dan kita tinggal nunggu panggilan dari Pengadilan.

“Jadi para pihak yang bersengketa nanti akan di panggil Pengadilan,” tutup Hendra. (*)