Setelah Diperiksa Kejaksaan, KSPPS BMT-UGT Nusantara Akan Dilaporkan ke KPK dan Dirjen Pajak

Prosiar, Surabaya – Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara terus menjadi sorotan publik. Setelah kemarin diperiksa Kejaksaan Kabupaten Pasuruan terkait dugaan penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 50 Milyar pada tahun 2020.

Kini KSPPS BMT-UGT Nusantara akan dilaporkan ke KPK dan Dirjen Pajak oleh seorang pengacara asal Surabaya, lantaran diduga menggelapkan pajak yang mengakibatkan Pemerintah mengalami potensi kebocoran pendapatan pajak negara milyaran rupiah.

“Kita akan melaporkan KSPPS BMT-UGT Nusantara ke Dirjen Pajak, KPK, Kejaksaan serta ke Kepolisian atas kebocoran Pajak yang mengakibatkan kerugian negara ini,” ungkap M. Holil, SH Advokat asal Surabaya saat ditemui awak media, Selasa (30/8).

Holil sapaan akrabnya mengatakan, potensi kebocoran pajak dari KSPPS BMT-UGT Nusantara ini salah satunya dari PPN tabungan berjangka.

“Dari pengamatan kami, sejak tahun 2000 dimana KSPPS BMT-UGT Nusantara tidak pernah membayarkan PPN dari nasabah tabungan berjangka ini,” katanya.

Holil juga menjelaskan, tabungan berjangka ini seperti deposito di bank konvensional, dimana setiap penghasilan nasabah yang di atas Rp. 240.000/bulan dari bunga tabungan tersebut seharusnya dikenai PPn 10 persen. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI No 36 Tahun 2008 perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam pasal 4 ayat 2 huruf (a) undang undang tentang Pajak Penghasilan itu sangat jelas diterangkan, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; (b.) penghasilan berupa hadiah undian; (c.) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

“Sejauh ini, sejak 2010 hingga kini KSPPS  BMT-UGT Nusantara yang sebelumnya bernama Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT Sidogiri Indonesia ini belum pernah memberitahukan kepada nasabahnya terkait PPn 10 persen dari penghasilan tabungan berjangka tersebut,” katanya.

“Kan seharusnya, KSPPS BMT-UGT Nusantara wajib memberitahu kepada nasabah akan kewajiban pajak yang ditanggung nasabah,” tambahnya.

Holil melanjutkan, KSPPS BMT-UGT Nusantara juga diduga melanggar Peraturan Menteri  Keuangan Nomer 112/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atau bunga simpanan yang dibayar oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

“Masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KSPPS BMT-UGT Nusantara nanti kita akan bongkar semuanya,” tambahnya. (Alq/Red)