Prosiar, PEKALONGAN – Sebanyak empat anggota Polres Pekalongan yang akan melaksanakan perkawinan menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian, dan Rujuk) di aula Mapolres Pekalongan, Rabu (21/9/2022).
Keempat personil tersebut adalah, Brigadir Wira bersama pasangannya, Briptu Tulus Beny Setyawan bersama pasangannya, Briptu Jeriko Timoteus Sihaloho, S.H bersama pasangannya dan Briptu M. Adi Cahyo Saputro, S.H bersama pasangannya.
Sidang BP4R dipimpin oleh Wakapolres Pekalongan Kompol Riwayat Sosiyanto, S.H., M.Si, sedangkan Kabag SDM Kompol Guntur Tri Harjani, S.H sebagai Sekretaris Sidang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menjelaskan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tuturnya.
Menurutnya, sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel, beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” jelas Kompol Riwayat Sosiyanto.
Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orang tua/wali, dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui, dan memberikan persetujuan kepada putra, dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.
Para calon suami istri juga diberikan nasihat, pembinaan, dan pengertian, harus saling menghargai dalam membina keluarga, dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami. (HS)