SIDANG LANJUTAN KASUS MENYEROBOTAN RUMAH DI SUNTER BISMA HADIRKAN PARA SAKSI

Prosiar, Jakarta – Rumah di Jln.Sunter Bisma 14 blok C no.5 Jakarta Utara, menjadi saksi bisu atas perbuatan seseorang berinisial HY yang mana secara sengaja dan berkepanjangan menempati rumah tersebut yang nyata-nyata bukan miliknya. Rumah tersebut adalah milik SN sejak tahun 2002.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakut bernomor perkara 5/pid.B/2022/PN.Jkt.Utr, memasuki agenda yaitu mendengarkan para saksi-saksi.

Saksi yang pertama didengar adalah Purnama Halim menjelaskan dalam persidangan bahwa, “kenal baik dengan terdakwa. Bahwa benar rumah tersebut milik SN. Bahwa benar rumah tersebut sekarang ditempati terdakwa dari sejak tahun 2008 sampai sekarang.”

Akhirnya terdakwa mengakui bahwa rumah saksi Purnama Halim yg di Tanjung Priok yg dikasih pinjam saksi Purnama kepada terdakwa telah dijual oleh terdakwa dan uang hasil penjualan rumah saksi yg di Tg Priok itu tidak diberikan seluruhnya terdakwa HY kepada saksi Purnama Halim selaku pemiliknya sah sampai sekarang .

Saksi kedua Tjun Lan, pengacara terdakwa Herman mempermasalahkan tempat tinggal saksi tidak sesuai dengan KTP nya dan dijawab oleh saksi, “alamat KTP saksi alamat Mangga Besar, ini rumah orang tua dan saksi tinggal di Sunter adalah miliknya sendiri.
Yang tidak boleh adalah tinggal dirumah yang bukan miliknya tanpa seizin yang punya, tapi disuruh keluar gak mau.
Ini namanya penyerobotan dan tidak tahu malu.”

“Saya juga heran uang muka dan uang ganti renovasi sudah dikembalikan suami, tapi kok rumah belum dikosongkan. Itu rumah saya dan suami, saat pinjam kunci alasannya mau renovasi kanopi, usai Arifin lie kakaknya terdakwa membayar uang muka yang berencana membeli rumah saya.”

Untuk saksi yang ketiga adalah dari BPN Jakut Nanda.R mengatakan, “sertifikat tanah tersebut atas nama Suseso Halim terbitan BPN Jakarta Utara.
Bahwa benar pemilik rumah tersebut Suseno Halim.

Pembela terdakwa mempermasalahkan sertifikat yang belum diperpanjang.
Jawab saksi “walaupun belum diperpanjang, tetap rumah dan tanah tersebut masih sah secara hukum pertanahan milik Suseno Halim.

Pembela terdakwa AL, keberatan dengan para saksi dan mengajukan pertanyaan yang tidak relevan. Majelis hakim tidak menerima keberatan tersebut.

Saksi Ahli Pidana dari universitas Jakarta menerangkan kepada majelis Hakim bahwa perkara ini tidak Nebis In Idem karena waktu kejadian yg berbeda dan waktu yg dulu perkara th 2013 masih ada terkait dengan perkara Perdata dan sekarang setelah perdatanya dieksekusi/dijalankan maka keperdataannya sudah selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kpd saksi ahli mengenai Pengembalian barang bukti (rumah tsb) apakah dapat dimasukan dalam putusan pidana ini ? Saksi menjawab mungkin saja barang bukti (rumah) dikembalikan kepada yg berhak dan menyuruh keluar yg menempati rumah tsb tanpa hak & izin walaupun ini dalam perkara pidana dan ini semua adalah kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Contohnya misalnya pencuri/perampok uang/benda, yg dicuri dikembalikan kembali kepada pemiliknya yg sah bukan untuk si pencuri/perampok yg dihukum.

Saksi Ahli juga menerangkan bahwa sudah mempelajari perkara ini secara cermat dan menyatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur pasal 167.
Dengan keterangan saksi-saksi yg sudah diminta keterangan dalam persidangan ini Suseno selaku pemilik sah rumah tsb berharap dapat keadilan dan Majelis Hakim memutuskan yang se adil2 nya sesuai bukti & fakta keterangan saksi2 dipersidangan ini.

Jurnalis Christy.