KENDAL – Anggota Polsek Patean gencar Sosialisasikan tertib berlalu lintas yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada kendaraan sepeda motor bertempat di SMKN 6 Kendal, Sabtu (6/1/2024).
SMKN 6 Kendal merupakan sekolah yang didatangi oleh Kanit Binmas Polsek Patean bersama Kanit Samapta dan Kanit Propam Polsek Patean dalam rangka memberikan himbauan serta penyuluhan terkait tata tertib berlalu lintas.
Dalam sosialisasi ini Kanit Binmas menjelaskan pengendara sepeda untuk tidak menggunakan knalpot bising/brong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada para siswa siswi SMKN 6 Kendal untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” jelas Kanit Binmas.
Sementara itu ditempat terpisah Kapolsek Patean AKP Toyib Suharnomo mengatakan bahwa, Sosialisasi ini akan terus kita tekankan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor karena penggunaan Knalpot brong menyalahi aturan perundang undangan lalu lintas.
“Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”, pungkasnya. (*)