GROBOGAN – Pengadilan Negeri Purwodadi pernah mengirim surat kepada Mahkamah Agung pada 21 November 2024 yang menyatakan bahwa PT. Alib tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kantor dan karyawan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya,” ujar Tajri, S.H.,M.H. kuasa hukum Azam Anugrah Abadi.
“Yang lebih mengkhawatirkan, keputusan terhadap kasus yang melibatkan PT. Alib tidak dilakukan melalui proses persidangan yang semestinya, melainkan hanya berdasarkan fatwa pengadilan,” ujarnya Selasa (31/12/2024).
“Padahal, fatwa pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat diterapkan sebagai undang-undang. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur hukum yang diterapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, PT. Alib juga disebut-sebut menerima ganti rugi uang PLN atas tanah negara, yang seharusnya dikelola oleh negara dan bukan oleh perorangan atau perusahaan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Bahkan, pada saat itu PT. Alib dikabarkan tidak memiliki rekening bank yang sah. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan kerugian terhadap keuangan negara pun mencuat dari kasus ini,” ungkapnya.
Kasus ini perlu mendapatkan perhatian khusus, dan diharapkan pihak Tipikor atau Krimsus dapat menyelidiki lebih lanjut legalitas serta tindakan yang dilakukan oleh PT. Alib demi keadilan dan perlindungan terhadap keuangan negara. (*)