LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Lebak Fahri mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadian Tidpikor Serang, Banten tidak masuk akal dan belum berkekuatan hukum tetap atas vonis bebas kasus korupsi Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit dan Bendahara KPRI Bangkit Kabupaten Lebak.
“Setelah dinyatakan vonis Bebas, kami langsung upaya hukum, sampai detik inipun kami masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung. Dan harus diketahui, vonis bebas itu belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Fahri di Kantor Kejari Lebak pada. Rabu (12/7/2023).
Fahri mengatakan, di vonis bebasnya kedua tersangka kasus Koperasi Bangkit tersebut adanya ketidak sependapatnya dua dari tiga Hakim Tidpikor Serang.
“Putus Bebas itu tidak semua hakim sependapat, dari tiga hakim, dua hakim putus bebas dan satu tidak sependapat putus bebas. Jadi Putus bebasnya tidak bulat,” katanya.
Fahri menegaskan, pihaknya sebagai penyidik juga telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tidpikor Serang dengan bukti-bukti yang kuat.
“Tugas kami sebagai penyidik melimpahkan perkara itu. Kita sudah menyimpulkan bahwa perkara ini sudah ditemukan dua alat bukti, sudah ditetapkan tersangka dan sudah terbukti semua kang, kita sudah melalui proses itu,” imbuhnya.
“Kerugian negaranya ada. Walaupun pada saat fakta persidangan ada pengembalian kerugian. Tapi, coba saja lihat Pasal 4 Undang Undang Tidpikor, bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus suatu tindak pidana, Majelis hakim mengeyampingkan itu,” tegas Fahri.
Disinggung bagaimana terkait penahanan sebelumnya ketika keputusan pengadilan vonis bebas terhadap dua tersangka tersebut, apakah tidak merenggut hak asasi manusia dan bisa masuk kepada pencemaran nama baiknya.
Dijawab oleh Kasubsi Intelejen Kejari Lebak Romyy mengatakan bahwa dalam persidangan semua unsur dalam kasus tersebut dikatakan oleh semua Hakim bahwa telah terbukti. Namun, kata dia, ada yang menyatakan bahwa tidak adanya kerugian negara.
“Jadi di Pasal yang kita buktikan di persidangan semua unsur itu dikatakan oleh ketiga Majelis terbukti, kecuali satu unsur yang tidak terbukti, dikatakan ke dua Hakim itu yaitu tidak ditemukannya kerugian negara, tapi satu Hakim itu sependapat dengan kita bahwa ditemukan adanya kerugian negara,” katanya.
“Selama Proses penyelidikan dan penyidikan, kami sepakat tim bahwa adanya tindak pidana korupsi. Kemudian dikuatkan dengan hasil perhitungan BPKP yang ahli dalam perhitungan, mereka mengeluarkan bahwa telah ditemukan kerugian negara,” tegas Romyy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lebak telah menahan dua orang mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit.
Keduanya ditangkap karena diduga korupsi penyalahgunaan dana bergulir bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menenga pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit (KPRI-Bangkit) pada Kantor Kementerian agama Kabupaten Lebak pada tahun 2012-2013. (*)