ProSiar.com (Bandar Lampung) – Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana yang tidak membayarkan gaji Ke-13 dan tambahan THR dinilai melecehkan dan mencederai profesi dan jiwa patriotisme guru.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2023 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Martabat Guru Indonesia/Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung, Anton Kurniawan menilai, kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana memberikan dampak buruk kepada guru dan pendidikan.
“Jelas sebuah preseden buruk, sementara kita menggaung-gaungkan pendidikan karakter, tapi ternyata para pengambil kebijakan tidak menunjukkan itu. Berdasarkan LHP BPK, dana khusus guru digunakan untuk hal yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ini mencederai jiwa patriotisme guru,” kata Anton, Minggu (30/6/2024).
Mantan aktivis ini meminta Pemkot Bandar Lampung segera menyelesaikan masalah tersebut, memberikan hak-hak guru dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Ini sebuah anomali (kebijakan Wali Kota Bandar Lampung), tidak memberikan teladan baik. FGII mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan dan jangan sampai terjadi lagi,” imbaunya.
Anton meminta pemangku kebijakan kabupaten/kota di Provinsi Lampung khususnya tidak melakukan hal seperti Pemkot Bandar Lampung yang diduga mengesampingkan hak guru.
“Sudah jelas dana tersebut bersumber dari Pusat dari dana APBN yang peruntukannya sudah jelas, bukan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkot Bandar Lampung. Namun, ternyata peruntukannya tidak sesuai. Jelas ini melanggar,” tegasnya.
“Ini pelecehan kepada profesi guru. Kami mendesak Pemkot Bandar Lampung agar segera memberikan hak-hak guru. Kami mengajak semua guru untuk bersatu melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terhadap guru. Jangan berhenti, dan tidak boleh diam, mari cerdaskan anak bangsa,” ungkapnya.
Diketahui, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 TA 2023 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyampaikan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeuda), diketahui selama TA 2023 Guru ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 12 bulan, dengan besaran setiap bulan sebesar gaji pokok.
Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, besaran yang didapat oleh guru adalah hanya gaji pokok, tanpa tambahan.
Selanjutnya, BPK juga menyebut sesuai data penerimaan daerah dari Aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada), diketahui pada Tanggal 29 Desember 2023 terdapat transfer dari Pusat ke Kas Daerah sebesar Rp9.800.879.000,- dengan keterangan Tambahan THR bagi ASN guru daerah.
Namun, nyatanya anggaran THR dan Gaji Ke-13 yang telah diterima di rekening Kas Daerah Pemkot Bandar Lampung belum dianggarkan dan direalisasikan pada TA 2023 maupun 2024. Lebih lanjut BPK menuliskan dalam laporannya, diketahui dana tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai beberapa kegiatan lain, yakni: membiayai kegiatan Umroh Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat sebesar Rp596.128.459, serta belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rp.3.834.246.050. (Tim)