Tidak Terima Diberitakan Diduga Caplok Sempadan Sungai Ijogading, Pemilik SPBU 54.822.16 Laporkan Wartawan Media CMN ke Polres Jembrana

Jembrana, ProSiar.com – Dewi Supriani alias Anik Yahya pemilik SPBU 54.822.16, yang didampingi 6 Pengacaranya, melaporkan PS seorang Jurnalis dari Media CMN ke Polres Jembrana, pada Jumat (10/5/2024), lantaran pihaknya merasa dirugikan dan tidak terima atas pemberitaan yang dimuat PS di Media CMN, edisi Kamis (11/4/2024) yang berjudul, “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” https://mediacmn.com/seakan-menjajah-investor-ini-masuk-kabupaten-jembrana-diduga-caplok-sempadan-sungai/

Atas pemberitaan itulah, PS dilaporkan karena dinilai telah menyebarkan Berita Bohong atau Hoax, sebab menurut pihak SPBU mengaku telah memiliki izin terkait pemanfaatan Sempadan Sungai Ijogading tersebut.

Dari hasil konfirmasi, PS menanggapi, sah-sah saja mereka melaporkan, jika mereka merasa tidak terima atas pemberitaan tersebut.

“Siapapun pasti tidak akan legowo menerima jika sisi kekurangannya diketahui orang lain”, ujar PS, pada Minggu (12/5/2024).

Menurut PS, justru dirinya merasa bangga menjadi seorang Jurnalis yang telah berbuat sebagai Kontrol Sosial, karena tidak semua bisa melakukannya. PS mengaku telah bertindak sesuai SOP, dalam hal ini adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dimana, ia memuat berita itu lantaran ada Narasumber yang memberikan informasi adanya dugaan pemanfaatan Sempadan Sungai Ijogading. Saat pembangunan SPBU itu, Narasumber mengaku bahkan telah melakukan protes, namun tidak pernah mendapatkan respons, malah atas dugaan penyerobotan itu, menurut Narasumber, ada warga lain yang sebelumnya ditugasi memelihara Sempadan Sungai Ijogading itu merasa dirugikan.

Atas kondisi itulah, PS merasa peduli ikut berupaya menyelamatkan aset-aset negara untuk kepentingan umum dari indikasi perusakan, dari penguasaan orang-orang berduit yang diduga bermental serakah, dengan kedok penataan kemudian berupaya memanfaatkan seperti Sempadan Sungai, Danau, Pantai, ataupun Tanah Negara, hingga PS menilai berita itu semestinya dipublikasi, agar kedepannya tidak menjadi preseden buruk.

“Peliputan berita tersebut telah melalui proses yang cukup lama. Di samping adanya Narasumber, sebelumnya kami juga telah melakukan konfirmasi kepada Pemilik SPBU, yang saat itu didampingi Manajernya yang bernama Nanik, juga pejabat berwenang diantaranya Kadis PUPR Kabupaten Jembrana dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, dan jawaban dari Dinas PUPR justru tidak berani mengeluarkan izin pemanfaatan Sempadan Sungai Ijogading itu, karena itu adalah kewenangan BWS Bali Penida”, ujar PS.

PS membenarkan, sebelum ia katanya dilaporkan ke Polres Jembrana, dimana pihak SPBU telah 2 kali melayangkan Somasi agar PS meminta maaf atas pemberitaanya, lantaran pihak SPBU mengaku telah mengantongi izin. Namun, menurut PS, pihak SPBU hingga saat ini belum menunjukkan izin terkait pemanfaatan Sempadan Sungai Ijogading tersebut, baik kepada Narasumbernya yang menanyakan, itu sebabnya PS mengaku sementara belum bisa meminta maaf, lantaran dirinya merasa telah bekerja sesuai SOP. Bahkan atas Somasi yang dilayangkan, PS mengaku telah memberikan ruang pertanggal 30 April 2024 untuk memuat klarifikasi pemberitaan ulang, melakukan pendampingan mengkonfir kembali para Narasumber termasuk para Pejabat Terkait, namun pihak SPBU tidak merespons, atau tidak datang.

“Wajar ada warga yang menanyakan izin terkait pemanfaatan Sempadan Sungai Ijogading itu, karena warga menilai adanya kejanggalan. Apa salahnya orang bertanya, kan orang bertanya itu wajar, dan orang bertanya itu dibolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disini siapapun berhak tahu dan mendapatkan informasi yang sebenarnya, bahkan termasuk masyarakat. Tapi jawaban pihak SPBU selalu mengatakan silahkan tanyakan kepada Pemkab Jembrana, dan izin itu katanya akan ditunjukkan nanti di Pengadilan. Memangnya setiap orang bertanya harus selalu melalui Pengadilan, kami juga sudah konfirmasi kepada Pejabat Terkait, dengan jelas dikatakan tidak ada izin, bahkan Dinas PUPR Kabupaten Jembrana dengan tegas mengatakan tidak berani mengeluarkan izin karena bukan kewenangannya. Lalu dimana salahnya pemberitaan itu, hingga harus meminta maaf, bahkan menurut kami pemuatan pemberitaan tersebut telah sesuai dengan SOP”, terang PS.

Dan hal yang paling miris menurut PS, dimana Pemilik SPBU itu kemudian melaporkan dirinya dan Narasumbernya yakni seorang warga asal Kelurahan Pendem, Jembrana, Bali, yang berinisial IWD dengan embel-embel kata Pemerasan, yang sama sekali tidak pernah merasa mereka lakukan.

“Saya tegaskan di sini, saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pihak SPBU itu. Jangankan pemerasan, niat melakukan pemerasan saja tidak ada. Hingga ini menjadi lucu dan terkesan mengada-ada, serta jauh melenceng dari topik permasalahan. Ditanya izin kok jadinya ke pemerasan, harusnya kan tinggal menjawab saja, ada atau tidaknya izin, dan saya sebagai Jurnalis termasuk Narasumber, kan tidak harus juga dipenjara jika memang telah ada izin, karena disini Narasumber wajar bertanya”, papar PS.

Ditambahkan PS, terkait Judul Berita, ada penyertaan kata Seakan Menjajah (bukan Menjajah) dan Diduga Mencaplok, itu adalah ungkapan atau kata khiasan yang umum digunakan dalam judul, sebab judul harus Padat, Singkat, Jelas, juga terkesan Inovatif dengan harapan dapat menarik lebih banyak minat pembaca, sehingga apa yang dituangkan dalam artikel beritanya bisa lebih luas tersalurkan, dan menurutnya itu tidak ada regulasi yang dilanggar. Sebab sebagai Penulis, dirinya tidak mengatakan Menjajah, tetapi mengatakan Seakan, juga ada kata Diduga, Disinyalir, dan sebagainya.

Selanjutnya, terkait pelaporan atas dirinya, PS mengaku akan kooperatif dan sepenuhnya mempercayakan kepada APH, sebab dirinya merasa atas pemuatan beritanya yang telah sesuai SOP dan Fakta Lapangan, serta sama sekali merasa tidak pernah ada niat, apalagi melakukan pemerasan.