Tokoh Politik Kendal Tolak Penggunaan Knalpot Brong Pada Saat Kampanye 

KENDAL – Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, namun suasana politik sudah sangat terasa, termasuk kegiatan yang melibatkan massa. Konvoi pun mewarnai jalanan dengan menggunakan sepeda motor memakai knalpot brong, maka dari itu Sat Intelkam Polres Kendal melakukan koordinasi dengan tokoh politik Kabupaten Kendal tentang penggunaan knalpot brong pada saat konvoi/kampanye, Rabu (3/1/2024).

Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono bersama anggota melakukan koordinasi dengan tokoh politik Kabupaten Kendal antara lain Ketua DPRD Kendal (Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal) H M Makmun, Wakil Ketua DPRD Kendal (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal) H. Akhmad Suyuti dan Wakil Ketua DPRD Kendal (Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kendal) H Aenurochim terkait dengan penggunaan knalpot brong pada saat konvoi Pemilu 2024.

“Kami berkoordinasi dengan beberapa tokoh politik yang ada di Kabupaten Kendal karena banyak terjadi pelanggaran berlalulintas di beberapa daerah pada saat konvoi pada Pemilu 2024, mulai dari pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot brong atau blombongan yang memekakkan telinga, bahkan ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK, jadi jangan sampai hal ini terjadi di Kabupaten Kendal nantinya, maka dari itu kita melakukan koordinasi kepada tokoh politik di Kabupaten Kendal untuk bisa mengimbau kepada masyarakat ataupun simpatisan agar tidak menggunakan knalpot brong dalam kegiatan kampanye,” jelas Kasat Intelkam Polres Kendal.

Politisi dari Kendal M. Makmun yang saat ini menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kendal pun turut memberikan dukungan tentang pelarangan penggunaan knalpot brong pada saat kampanye dan akan menghimbau kepada simpatisannya untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas serta mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye damai dan bermartabat.

“Kami sangat mendukung langkah langkah Polri dalam penindakan penggunaan knalpot brong pada saat kampanye, apabila pada saat kampanye masih terdapat pelanggan silahkan ditindak sesuai ketentuan,” kata M. Makmun.

Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kendal sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal H. Akhmad Suyuti yang sangat setuju untuk melarang penggunaan knalpot brong dalam kegiatan kampanye.

“Tidak jadi masalah apabila nanti terjadi penindakan tilang kepada pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong pada saat konvoi, karena juga merugikan serta banyak dampak negatifnya bagi masyarakat sekitar,” ucap Suyuti.

Lebih lanjut Kasat Intelkam Polres Kendal juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas.

“Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot brong sering muncul di media sosial mereka menghendaki adanya penindakan tegas dari kepolisian agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman apalagi menjelang Pemilu 2024,” pungkasnya. (*)