Upacara SMA Negeri 3 Slawi: Polres Tegal Sosialisasikan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Tegal – Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, dalam kesempatan yang diwakilkan oleh Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., mengisi acara upacara bendera di SMA Negeri 3 Slawi pada senin, 19 Agustus 2024 pagi. Dalam upacara yang dihadiri oleh Kepala Sekolah Masduki, S.Pd., M.Pd., dan seluruh staf pengajar serta siswa, Kasat Lantas menyampaikan sosialisasi mengenai tertib lalu lintas dan pencegahan perundungan.

Kasat Lantas menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas dan menghindari tindakan kenakalan remaja serta tawuran. “Kami ingin siswa-siswi SMA Negeri 3 Slawi memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari kenakalan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” Ucap AKP Wendi Andranu.

Lebih jauh, Kasat Lantas juga menggarisbawahi inisiatif Deklarasi Zero Bullying yang dicanangkan oleh Polda Jawa Tengah. “Bullying atau perundungan adalah bentuk penindasan yang harus kita hindari. Ini mencakup segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti seseorang secara berulang,” jelasnya.

Program Zero Bullying yang diperkenalkan oleh Polda Jawa Tengah bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Program ini telah diterapkan di seluruh jajaran kepolisian dan kini diharapkan dapat diterapkan secara efektif di SMA Negeri 3 Slawi.

Kepala Sekolah Masduki, S.Pd., M.Pd., menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan bebas dari bullying. “Kami mendukung penuh program ini dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa sekolah kami adalah tempat yang aman bagi semua siswa,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para siswa dapat lebih sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan sikap toleransi, serta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan. (*)