LEBAK – Dugaan korupsi Pemotongan anggaran pemindahan Pekuburan atau makam dampak Waduk Karian dari Balai besar BBWSC3 di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira yang telah di laporkan warga ke Kejari Lebak menuai sorotan tajam Aktivis Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (Semar).
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lebak segera mengusut tuntas serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemotongan anggaran yang diperuntukkan untuk upah serta mobilisasi pemindahan makam yang berada di Desa Sukajaya. Jangan sampai masyarakat yang merasa dirugikan tidak percaya lagi kepada aparat penegak hukum,” kata Ketua Semar Muhammad Apud kepada awak media. Selasa, (11/6/2024).
Menurut dia, apabila dilihat dari laporan warga di kedua lokasi yang diperuntukkan untuk tempat pemakaman umum (TPU) tepatnya di Kp Sintalwangi sebanyak 400 makam dan Kp. Bondol yang berjumlah 200 makam, kemudian dengan upah pekerja dan mobilisasi pemindahan makam dari BBWSC3 sebesar Rp2,5 juta sedangkan dana yang dibagikan kepada tim penggali kubur hanya sebesar Rp1,7 juta ini tentunya sangat menjadi keprihatinaPasalnya, jika dikalkulasi secara rinci keuntungan para oknum itu sangat luar biasa besar.
“Fantastis sekali nominal nya jika dirincikan lebih detail,” jelasnya.
Semar juga menyayangkan dengan masih adanya oknum pemerintah Desa yang masih saja bermain dan memonopoli serta mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
“Miris saya melihatnya, gak ada kapoknya, padahal sudah banyak contohnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Semar yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat ini menegaskan pihaknya siap mengawal laporan warga Desa Sukajaya dan bila perlu turun kejalan untuk menyuarakan dan mendorong masyarakat yang merasa dirugikan agar bersuara. Selain itu, Apud juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak perlu takut membela kebenaran karena di mata hukum, hak warga negara semuanya sama dan dijamin oleh undang-undang.
“Hukum Tidak pandang bulu, baik itu orang kaya maupun miskin, perlakuannya sama saja dan tidak tumpul keatas maupun ke bawah. Jadi kepada masyarakat jangan takut untuk bersuara,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Kementrian Agama Bidang wakaf Kabupaten Lebak H. Basyid ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pihaknya akan menghitung kesesuaian tanah yang dibeli oleh PUPR sesuai dengan lahan yang diganti secara nilai maupun luasannya.
“Karena bentuknya Wakaf. Kemenag akan mengkroscek kesesuaian luasan dan harga yang ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila peruntukan tanah kurang luas maupun nilainya tidak sesuai dengan berkas yang masuk ke Kemenag untuk pemindahan makam, silahkan masyarakat mengajukan kembali, karena sudah tanggungjawab negara. Bukan malah membebankan kepada masyarakat. Jangan sampai uang yang bukan peruntukannya di pakai kepentingan pribadinya sendiri itu tidak dibenarkan,” jelasnya.
“Sementara yang berhak menentukan harga lahan pekuburan untuk penggantian lahan adalah pihak Apresial yang merupakan Lembaga Independen dari negara, bukan ditetapkan harganya oleh seseorang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Sukajaya mendatangi Kejari Lebak untuk mengadukan adanya kejanggalan anggaran pekuburan yang di gelontorkan pemerintah dari projek strategis waduk karian melalui Balai besar BBWSC3 sebesar Rp2,5 juta akan tetapi di terima oleh tim penggali kubur hanya Rp1,7 secara cash atau tunai. Kemudian sisanya, Rp800 ribu dari hasil pemotongan jumlah persatu kuburan, beralasan diperuntukkan membeli peralatan kerja dan tanah seluas 1.000 m².
Sampai berita dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Nugraha)