Tegal – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., melakukan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dengan dasar LP/B/10/II/2024/ Satreskrim/ Restegal/ Polda Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Desa Dinuk Kecamatan Kramat dan disiarkan pada Selasa, 5 Maret 2024.
Korban seorang wanita berinisial W binti J beralamat di Kota Tegal yang sedang mengendarai sepeda motor di sekitar TKP dan ternyata diikuti seorang tersangka berinisial R bin SK seorang warga Adiwerna Kabupaten Tegal dan disaksikan oleh 2 orang.
Tersangka memperhatikan secara detail penampilan dan kondisi fisik dari korban, sehingga korban merasa jengah. Diluar dugaan, tersangka kemudian melancarkan aksi pelecehan dengan memegang dan meremas dada korban sehingga korban kaget.
Tersangka yang mendapati korban kaget, hendak kabur namun warga sekitar membantu korban dengan meneriaki korban sehingga korban takut dan kehilangan keseimbangan saat mengendari sepeda motornya sampai terjatuh.
Tersangka yang mengalami luka-luka akibat terjatuh kemudian diamankan warga dan bersama-sama dengan korban, tersangka diserahkan ke Polres Tegal.
Atas peristiwa itu, Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara hukum. (*)