Prosiar, Jakarta – Buntut penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke oleh Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur semakin memanas. Pasalnya, Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 tersebut diperlakukan secara tidak manusiawi pada saat penangkapan.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPN PPWI akan melaporkan 31 Anggota Resmob Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur ke Pati (Perwira Tinggi) Polri dan ke Presiden RI. DPD PPWI dan DPC PPWI juga akan melaporkan hal serupa.
Menurut salah satu ketua DPC PPWI Kabupaten Lebak, Banten, Ketua Umum PPWI bukan teroris, mengapa diperlakukan seperti itu. Ada dugaan banyak kepentingan dari pihak-pihak lain yang ikut mendompleng dalam perkara ini.
Tim Kuasa Hukum PPWI, Ujang Kosasih, S.H dkk menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Berdasarkan penyataan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zacky Alkazar Nasution, dalam rilis Sabtu (12/3/22) lalu, mengatakan perkara Wilson Lalengke dkk akan dipercepat proses P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, “Dari pernyataan tersebut sangat jelas Polres Lampung Timur mengabaikan Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Restorative Justice,” jelasnya.
Ujang menambahkan, bahwa ia akan melakukan pembelaan di pengadilan terhadap Wilson Lalengke. Sedangkan T. M. Luqmanul Hakim menilai dan patut diduga Polda Lampung dan Polres Lampung Timur diintervensi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini, sehingga berdampak pada citra Polri dan penegakan hukum di mata internasional menjadi catatan buruk.
Terpisah, Wina W Lalengke selaku Bendara Umum DPN PPWI menyampaikan kepada awak media bahwa, ia dan DPN PPWI telah mengupayakan menempuh jalan perdamaian dengan pihak terkait. Namun, tanda-tanda untuk berdamai masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan surat permohonan penangguhan penahanan pun diabaikan oleh Polres Lampung Timur.
“Dalam proses penangkapan suami saya yang dilakukan Resmob Polda dan Reskrim Polres Lampung Timur sangat didramatisir seolah-olah Wilson Lalengke penjahat kelas wahid, padahal yang dilakukan hanya merobohkan karangan bunga pemberian Tokoh Adat yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur,” jelasnya, Minggu (20/3/2022).
Wina pun tak habis pikir dan rasanya tidak masuk akal dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh 32 anggota Resmob. Dalam video yang beredar sangat jelas terlihat bahwa Wilson Lalengke tidak melawan dan tidak akan melarikan diri.
Lanjutnya, Wilson hanya menanyakan siapa yang melapor, namun Anggota Polres Lampung Timur tidak dapat menjelaskannya. “Saya sudah memasrahkan perkara ini kepada Kuasa Hukum PPWI agar melakukan pembelaan terhadap suami saya dkk, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Red).
Editor: GD