Prosiar, Jakarta – Relawan Jokowi Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) me-reshuffle Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Partai Nasdem sudah tidak sejalan dengan pemerintah, prestasi SYL berkinerja buruk dan keluarganya banyak tersangkut dugaan korupsi.
“Kami Relawan Jokowi meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diganti dan dilakukan resuffle dengan orang profesional. Saat ini banyak impor di bidang pertanian, artinya Syahrul Yasin Limpo gagal meningkatkan swasembada pangan,” kata M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum DPP Relawan Al Maun, melalui rilisnya, Rabu (26/04/2023) di Jakarta.
Apalagi kata Rafik sapaan akrabnya, Haris Yasin Limpo, (HYL) adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Haris pernah memegang sejumlah jabatan strategis baik di perusahaan maupun di partai.
“Banyak dugaan keluarga Syahrul Yasin Limpo banyak terlibat korupsi di banyak tempat. Bahkan, dalam kuota impor bidang pertanian ada dugaan orang SYL ikut bermain di kuota impor pertanian. Baik itu kuota impor sembako, buah-buahan, sayuran dan juga lainnya,” terang Rafik yang mengutip darii majalah tempo.
Adik Kandung Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka
Adik SYL, Haris Yasin Limpo ditahan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan, Selasa (11/4). Haris Yasin Limpo awalnya dipanggil sebagai saksi hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Hari ini, Haris Yasin Limpo dipanggil jadi saksi. Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi media, Selasa (11/4/2023).
Kata Soetarmi, HYL ditetapkan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.
“Iya benar (Haris Yasin Limpo jadi tersangka). Kerugiannya Rp 20 miliar 318 juta,” ujar Soetarmi.
Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya Haris Yasin Limpo digelandang ke Lapas Kelas I Makassar. Tersangka dibawa ke Lapas menggunakan rompi tahanan kejaksaan. “Kami tahan di Lapas Kelas I Makassar,” kata Soetarmi. (red)
Syafrudin Budiman SIP