Bangka Barat, Prosiar.com – Sebuah insiden kecelakaan yang menghebohkan terjadi pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 10.00 pagi di Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat. Sebuah mobil Hilux berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8693 RL, yang membawa muatan pasir timah seberat kurang lebih 3.000 kg atau setara dengan 3 ton, terlibat dalam kecelakaan tunggal yang menimbulkan pertanyaan besar. Namun, yang lebih mencolok adalah asal muatan timah tersebut yang diduga berasal dari penambangan timah ilegal di perairan laut Desa Belo Laut.
Pasir bijih timah yang diangkut oleh mobil tersebut diduga merupakan hasil dari penambangan ilegal yang telah merajalela di wilayah perairan Desa Belo Laut. Menurut berbagai informasi dari sumber-sumber terpercaya, pemilik muatan timah tersebut memiliki inisial SS dan merupakan warga Desa Tugang, Bangka Barat.
Mengenai penyebab kecelakaan tunggal ini, jejaring media KBO Babel telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban resmi terkait apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi yang ngantuk, dalam keadaan mabuk, atau bahkan menggunakan narkoba. Investigasi lebih lanjut tentunya diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tragis ini.
Selain itu, awak media juga menyoroti apakah barang bukti pasir timah yang didapatkan dari aktivitas penambang ilegal di Desa Belo Laut Muntak sebanyak 3 ton sudah diambil oleh penampung atau kolektor, atau masih diamankan oleh pihak Kepolisian. Hal ini menjadi pertanyaan penting, mengingat pasir timah yang didapatkan dari wilayah konsesi PT Timah harus diserahkan ke pihak perusahaan dalam upaya peningkatan produksi.
Penambangan ilegal yang dilakukan dengan jenis PIP (Ponton Isap Produksi) atau TI Apung di laut Belo Laut jelas bertentangan dengan konsesi atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT Timah. Aturan SPK (Surat Perjanjian Kerja) antara mitra dengan PT Timah juga menegaskan bahwa hasil produksi pasir timah dari penambang mitra PT Timah harus diserahkan ke wasprod PT Timah yang ada di setiap Kabupaten.
Namun, yang lebih mencemaskan adalah indikasi bahwa pasir timah tersebut akan diserahkan kepada cukong timah yang memiliki keterkaitan dengan smelter swasta. Seolah-olah, ini adalah bukti dari upaya menghindari pengawasan dan pengendalian yang diterapkan oleh PT Timah Tbk dan pihak berwenang.
Beberapa waktu lalu, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan PT Timah Tbk telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menegaskan pentingnya kerjasama dalam pengawasan terhadap pasir timah sebagai salah satu aset vital. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasir timah yang dihasilkan dari wilayah konsesi dapat kembali ke PT Timah Tbk, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan produksi perusahaan.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi atau tanggapan dari pihak kepolisian, baik dari Kapolsek Simpang Teritip maupun Kapolres Bangka Barat. Walaupun awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, hingga saat ini belum ada jawaban yang diberikan kepada jejaring media ini.
Kecelakaan ini menggugah pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan terhadap penambangan ilegal dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah Bangka Barat. Semakin mendalamnya penyelidikan akan mengungkap bagaimana pasir timah yang begitu berharga dapat mengalir ke tangan yang salah dan mengancam keberlangsungan industri timah yang sah dan terkendali.
Penulis : Dwi
Editor : Yuni