Tegal – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani, M.Si saat menggelar Aspirasi Masyarakat (Asmas) di Padepokan Wulan Tumanggal, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Sabtu 21 Oktober 2023.
Menurutnya, Hak tanpa adanya diskriminasi merupakan salah satu dari 30 jenis hak asasi manusia hasil dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) pasca dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM masing-masing. Mereka dilindungi secara hukum akan kebebasannya pada sebuah negara. Dalam deklarasi tersebut, setidaknya terdapat 30 Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertulis dan disepakati,” terang Dewi.
Lebih lanjut dikatakan Dewi, Hak tanpa ada diskriminasi merupakan hak dimana orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya. Toleransi harus selalu dibangun dan dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia. Selain menjadi hak dasar, di Indonesia sendiri ada Pancasila sebagai dasar negara dan toleransi menjadi salah satu pelaksanaan jiwa pancasilais setiap warga negara,” pungkasnya. (*)