Pelaku Rudapaksa di Wilkum Polres Kabupaten Serang Hukum Berat Pelakunya 

SERANG – SA (40 tahun) Warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, tega memperkosa anak gadis tetangganya sendiri. Aski bejat itu dilakukan lantaran tidak kuat menahan hasrat selepas ditinggal istrinya pergi ke Timur Tengah untuk bekerja mencari nafkah.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan SA ke Mapolres Serang, akhirnya pelaku pun berhasil di Ciduk Personil Unit PPA Polres Kabupaten Serang (21/3) malam.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, peristiwa tindak pidana asusila ini terjadi pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Awal mula Korban yang berusia 15 tahun pulang dari mengaji dihadang dan ditarik paksa tersangka untuk masuk ke dalam gubug sepi.

Korban yang tidak kuasa melawan diseret SA untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka SA memberi korban uang Rp50 ribu sambil mengancam agar perbuatan tersebut tidak diceritakan kepada orang lain. Namun setibanya di rumah, korban bercerita kepada orangtuanya.

“Ketika sampai di rumah korban menangis, lalu menceritakan aib yang baru saja menimpanya setelah orang tua korban menanyakan,” jelas AKP Andi kepada tintakitanews.com.

Kemudian lanjut dia, setelah mendapat laporan yang memilukan dari buah hatinya itu, orang tua korban segera melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan, hasil pemeriksaan dan visum, personil Unit PPA kemudian melakukan upaya penangkapan.

“Tersangka diamankan di depan rumahnya saat sedang minum kopi pada Kamis (21/3) malam sekira pukul 22.30 WIB,” kata AKP Andy menjelaskan.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang bekerja serabutan itu mengakui perbuatan telah menggauli korban. Perbuatan bejat itu, terpaksa dilakukan tersangka lantaran tidak kuat menahan nafsu karena lama ditinggal isteri merantau.

“Tidak kuat menahan birahi karena lama ditinggal isteri bekerja di luar negeri,” tutup AKP Andy Kurniadi. (Enggar)