PASURUAN, – Hari ini, di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, telah digelar sidang praperadilan dalam kasus yang melibatkan bantal Harvest dan bantal Harvest Luxury. Namun, sayangnya, pihak yang bersengketa dari Polresta Kota Pasuruan tidak dapat hadir dalam sidang tersebut, Pasuruan, 13 Mei 2024.
Dalam pernyataannya, pengacara dari pihak bantal Harvest yang disampaikan oleh Sahlan SH, S.Pd, MH, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan prapradilan kepada Pengadilan Negeri Pasuruan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Pak Deby Afandi dan Bu Daris oleh Polres Pasuruan.
“Kami menilai penetapan tersangka ini melanggar undang-undang terkait merek, dan menuntut agar status tersangka tersebut dicabut dan dibatalkan,” harapnya.
Menurut pengacara tersebut, perbedaan antara merek Harvest dan Harvest Luxury sangat jelas, sehingga tidak bisa dianggap sebagai barang yang sama. Pereka juga menegaskan bahwa merek yang diciptakan oleh kliennya memiliki perbedaan yang signifikan, termasuk kode dan desain yang berbeda.
Lebih lanjut, pengacara tersebut menyatakan bahwa “Klien kami merupakan pelaku UMKM yang seharusnya dibina oleh pemerintah, bukan dicari-cari kesalahannya lalu dijadikan tersangka secara sembarangan. Jika berlangsung kasus ini akan menjadi presiden buruk bagi UMKM jika tidak ditangani dengan adil oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Diketahui bahwasannya Sidang prapradilan akan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Pasuruan.
“Meskipun pihak kepolisian ”selaku tergugat” Red tidak hadir dalam sidang hari ini, kami selaku penggugat akan tetap menunggu pertanggungjawaban di hadapan hakim dan Allah SWT,” tegasnya. (*)