Prosiar.com – Tantangan global dunia saat ini bertumpu pada bidang ekonomi bagaimana persaingan antar negara dalam mempersiapkan konsep strategis untuk bisa menguasai pasar ekonomi dunia baik secara makro maupun mikro. Ini menjadi pekerjaan rumah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Gibran kedepan bagaimana mempersiapkan strategi ekonomi nasional jangka pendek, menengah dan panjang dalam menjawab tantangan global ekonomi dunia.
Indonesia memiliki konsep ideal BUMN dalam perspektif bisnis dan ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945. Dari perspektif ketatanegaraan, kedudukan BUMN tidak dapat dipisahkan dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
BUMN memiliki fungsi dan bisa menjadi alat negara untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktek kenyataannya saat ini BUMN hanya diperlakukan seperti ‘korporasi swasta’ yang mengedepankan bisnis semata atau yang saat ini dikelola dengan konsep business to business.
Untuk itu, kali pertama ini saya akan mengulas soal Pasal 33 UUD 1945. Ketentuan pasal 33 bisa kita katakan sebagai karya agung pondasi dasar ekonomi bangsa. BUMN merupakan salah satu pilar perekonomian Indonesia guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN merupakan wujud nyata keterlibatan negara dalam perekonomian nasional. Melalui BUMN, negara dapat melakukan kegiatan usaha pasar yang menghasilkan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber-sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
Kedepan BUMN harus menjadi kunci strategis ekonomi nasional’, perkuat kembali perusahaan negara sebagai manifesto ekonomi nasional. Pelaksanaan dan fungsinya harus kembali ke Pasal 33 UUD 1945 itu amanat Konstitusi kita. Infrastruktur kawasan strategis ekonomi nasional dibebarapa daerah yang sudah diciptakan Presiden Jokowi hari ini sudah baik dan ini harus segera dilanjutkan oleh Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Gibran.
BUMN mempunyai peran vital dan tanggung jawab besar dalam menentukan dan menunjang pembangunan ekonomi nasional, khususnya dibidang perekonomian. Di sinilah kemakmuran masyarakat dan kedudukan rakyat ditempatkan pada posisi sentral substansial semestinya, suatu representasi sosial dasar ekonomi yang harus ditegakkan.
Indonesia Emas adalah visi besar Bangsa ini menjawab tantangan global untuk menjadi negara maju mewujudkan kesejahteraan umum dan berdiri diatas kaki sendiri.
Penulis : Rhuqby Adeana S
Sekjen IKATAN AKTIVIS 98