Prosiar.com, Labuan Bajo – Sengkarut tanah 11 ha di Kerangan Labuan Bajo sebetulnya mulai berakir dengan adanya Putusan Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo tanggal 23 Oktober 2024 lalu, dimana tanah yang diperoleh alm.Ibrahim Hanta (IH) sejak 1973 itu memang sah miliknya yang selanjutnya milik para ahliwarisnya. Tapi belum inkrah, karena keluarga Niko Naput serta pembeli tanahnya Kadiman & PT Mahanaim naik banding.
Kondisi bidang tanah itu tetap terkuasai pemilik dengan adanya pagar batu dan kedondong, ada pondok, ada tanaman kelapa, jati dan jambu mente. Sejak ada gangguan dari Niko Naput & keluarga sejak 2014, mereka tidak nyaman lagi tinggal di situ, hanya tetap dikontrol tiap saat yang diperlukan.
“Tapi kami heran, pasca putusan PN itu, tiba-tiba ada Laporan pidana dari orang bernama Muhamad Syair, Terlapornya Muhamad Rudini, penggugat ahli waris IH. Saya juga dipanggil polisi sebagai saksi Muhamad Rudini”, kata Mikael Mensen, salah satu orang tua dari keluarg besar IH.
“Di surat panggilan polisi untuk saya itu, disebut alasannya, yaitu laporan dugaan dokumen alat bukti yang disebutnya diduga palsu, ditemukannya di ruang sidang PN tanggal 14 Agustus 2024. Saya ikut sidang itu, dan tidak ada orang bernama Muhamad Syair di ruangan itu, dan yang melihat dokumen itu adalah pengacara anak2 Niko Naput, pengacara Kadiman dan PT.Mahanaim. Sehingga saya pastikan bahwa Muhamad Syair itu bohong berada di sana, bohong dia melihat dokumen itu. Karena itu Muhamad Syair berpotensi untuk dilapor balik ke polisi. Polisi harus tanya kepada Syair, darimana dia dapatkan dokumen itu. Dari pengacara? Jika demikian, maka pengacara Tergugat itulah yang berkepentingan, dan Syair ini boneka suruhan”, lanjut Mikael Mensen.
Informasi yang sama disampaikan oleh Jon Kadis, anggotan tim PH Penggugat.
“Pada tanggal 14 Agustus 2014 itu adalah sidang tentang alat bukti. Saya saksikan bahwa hanya pengacara yang melihat boleh dokumen alat bukti di ruang sidang, bukan orang lain yang tidak berkepentingan. Tidak ada orang yang bernama Muhamad Syair yang melihat dokumen2 alat bukti asli, maupun fotocopy. Pengacaralah yang menyaksikan semua itu”, kata Jon Kadis.
Ketika saya dipanggil reskrim Polres Labuan Bajo, suasana pemeriksaan terasa ‘aneh’ karena terkesan ada desakan memojokkan saya. Padahal saya sampaikan bahwa obyek laporan ini adalah tanah sengketa dalam perkara perdata. Karena itulah maka saya melapor ke Propam Mabes Polri di Jakarta, karena onkum polisi yang memeriksa saya ini tidak profesional, tidak netral, terasa ada keberpihakkan dengan pelapor”, kata Muhamad Rudini.
“Kami sudah serahkan masalah ini ke Propam, ada laporan resminya, dan sudah pasti Propam datang ke Labuan Bajo untuk mengecek langsung dokumen, oknum polisi dan juga periksa Muhamad Syair”, tutup Muhamad Rudini. (red)