Prosiar, Surabaya – LSP Pers Indonesia satu-satunya lembaga Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlisensi negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menerbitkan 11 Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama (Pimred dan Redpel).
sertifikat-kompetensi-berlogo-burung-garuda-bagi-11-wartawan-utamaSertifikat Kompetensi berlogo Garuda diterbitkan setelah 11 Wartawan itu telah mengikuti Sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Tempat Uji Kompetensi Sindikat Wartawan Indonesia (TUK SWI) jalan Kedung Anyar VII/50 Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 30 Mei 2022 dan 27 Juni 2022.
11 Wartawan Utama adalah Gatot Irawan, Abdur Rachman, Antonius Andika Widya Hartono, Anto Susanto, Catur Santoso, Rizal Diansyah Soesanto, Siswoyo, Siti Nur Kholifah, Hariyanto, Iswahyudi, dan Lilik Abdi Kusuma.
Salah satu yang mendapatkan Sertifikat Kompetensi adalah Pimpinan Redaksi Media Panjinasional Gatot Irawan mengatakan merasa bangga mendapat Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama dari BNSP.
Pak Gatot Pimred Panji Nasional Bersama Asesor Dedik Sugianto
“Satu-satunya lembaga negara yang berhak mengeluarkan sertifikat Kompetensi profesi adalah BNSP. Maka dengan pertimbangan itu, saya ikut sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama yang digelar LSP Pers Indonesia yang berlisensi negara melalui BNSP,” tutur Gatot. Jumat (8/7/2022).
Dengan telah diterbitkannya Sertifikat Kompetensi dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia, menandakan sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional di bidang Pers telah berjalan dengan benar, karena sesuai dengan UU dan peraturan hanya BNSP melalui LSP yang terverifikasi yang berhak mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi di Indonesia.
Berikut Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP di Indonesia.
1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
sertifikat-kompetensi-berlogo-burung-garuda-bagi-11-wartawan-utama2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
Pak Gatot Pimred PanjiNasional Bersama Asesor Dedik Sugianto6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
7. PerMenakertrans No.PER.22/ MEN/ IX/ 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
8. PerMenakertrans No. PER. 21/ MEN/ X/ 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
9. PerMenakertrans No. PER 17/ MEN/ VI/ 2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
10.Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/ MEN/ VI/ 2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Untuk calon peserta yang berdomisili di Jawa Timur sudah disiapkan SKW di TUK SWI Surabaya dan dapat menghubungi nomor 0822-4474-4044. (red)