Prosiar, KENDAL – Satreskrim Polres Kendal kembali berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli Rumah Toko (Ruko) yang dilakukan oleh tersangka M Muhtarom (44) warga Dusun Kauman RT 02/01 Desa Karang Tengah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Dalam ungkap kasus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan dijelaskan bahwa setelah adanya informasi tentang keberadaan tersangka kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Medan Merdeka Utara No 7 RT 5/2 Gambir Jakarta Pusat pada hari Jumat (15 /7/2022) sekira pukul 16.00 WIB dan korban telah berhasil ditipu dengan total kerugian mencapai Rp.195 juta.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menjual Ruko Gemuh Square kepada korban Siti Iryati yang terletak di Desa Gemuh Blanten Kecamatan Gemuh, setelah terjadi pelunasan selanjutnya tersangka tidak memberikan kunci maupun Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas AKP Daniel A Tambunan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar kartu angsuran Abdi Djoyo Makmur Gemah Square atas nama costumer Siti Iryawati, satu lembar kwitansi Abdi Djoyo Makmur terbilang Rp.195 juta dan satu bendel Akta pengikatan Jual Beli, untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kendal.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (HS)