PROSIAR – Seorang pria di Pariaman Sumatera Barat, ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah perempuan usia lima tahun. Pria tersebut melakukan perbuatan bejatnya di sebuah musalla, usai tersangka melaksanakan solat. Perbuatan tersangka terekam kamera pengintai yang terpasang di musalla tersebut.
Tersangka berinisial C, warga kecamatan Nan Sabaris kabupaten Padang Pariaman, tengah di interogasi polisi. kamis siang (03/09/2021). Ia dicokok warga, dan diserahkan kepada polisi polresta Pariaman. Pria tersebut dituduh telah mencabuli bocah perempuan berusia lima tahun, di musalla yang terletak dipinggir kota Pariaman.
Perbuatannya terekam kamera pengintai yang terpasang di musalla tersebut.
Rabu sore (02/09/2021), tersangka mampir di musalla dan melaksanakan solat. Usai beribadah, tersangka melihat seorang anak perempuan berusia lima tahun, sedang bermain di seorang diri sekitar musalla tersebut. Timbul niat jahat tersangka dan mengajak korban kedalam musalla.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, si bocah digerayangi dan hendak diperkosa tersangka. Namun korban kesakitan dan lari pulang sambil menangis. Perlakuan yang diterimanya itu, dilaporkan kepada orang tuanya.
Dari hasil visum, polisi menyebutkan ada luka lecet disekitar kemaluan korban.
“Tersangka ini mampir melaksanakan solat di musalla itu, usai solat ia melihat korban sedang bermain sendiri, langsung saja ia mengajak kedalam musalla dan memperlakukannya tidak senonoh,” kata IPDA Riyo Ramadhani, Kanit PPA Polres Pariaman.
Tersangka kini masih dalam pemeriksaan polisi. atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara, karena melanggar pasal delapan satu ayat dua, dan pasal delapan dua ayat satu, tentang undang undang perlindungan anak.(Eki)