Tegal – Lembaga Bantuan Hukum Jong Java (LBH Jong Java) mengapresiasi terhadap sikap responsive Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, dan kami sebagai warga masyarakat yang memiliki hak azasi dalam hal mendapatkan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang sehat merasa dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Tapi sangat disayangkan temuan DLH Kabupaten Tegal adanya dugaan pelanggaran lingkungan hidup, terkait limbah B3 yang pengelolaannya ditemukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh PT. DOK Abadi Sipyard yang berlokasi di Jalan Raya Pantura Tegal Pemalang Kilometer 9, Kramat, Kabupaten Tegal tak kunjung diberikan sanksi tegas, bahkan terkesan lamban. Oleh karenanya, kami LBH Jong Java mendorong Pemkab Tegal untuk segera mungkin memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,” ujar Ketua Umum LBH Jong Java, Adv. MC. Wildanil Ukhro, SH, Selasa (30/4/2024).
Menurut Adv. MC. Wildanil Ukhro, SH, persoalan lingkungan hidup tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena ini berdampak sekali pada keberlangsungan hidup manusia, salah satunya dampak dari pencemaran udara, air dan tanah bahkan kesehatan manusia bisa terancam.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah dalam hal ini DLH Kabupaten Tegal yang terkesan lamban dalam memberikan sanksi ke perusahaan, padahal sudah jelas-jelas ditemukan adanya pelanggaran,” tandas Ketua Umum LBH Jong Java.
Adv. MC. Wildanil Ukhro, SH menegaskan amanat Undang-Undang sudah sangat jelas, bahwa ada 10 (sepuluh) larangan kepada setiap orang melakukan pencemaran lingkungan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, dalam Pasal 69 angka 1 (satu) setiap orang dilarang : Melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; Memasukkan limbah B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Membuang limbah ke media lingkungan hidup; membuang limbah B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup; Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan; Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; Menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar,” tegasnya.
Kami yakin, dinas terkait sudah maghfum dengan daftar perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah, baik pelaku usaha ataupun pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam Pasal 98, 99, 100, 101,103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 111, 112, 113, 114, dan 115,” terang Ketua Umum LBH Jong Java.
Adv. MC. Wildanil Ukhro, SH juga menyoroti lemahnya DLH Kabupaten Tegal dalam penegakkan Undang-Undang yang berlaku, LBH Jong Java mengingatkan dan mewacanakan bahwa sebagaimana Pasal 111, Pasal 112 dan 113 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi:
Pasal 111
Pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Semoga Dinas terkait atau Pemerintah Kabupaten Tegal mampu dengan segera tanpa bertele-tele untuk melakukan penindakkan sanksi yang bersifat administrative maupun pidana,” harap Ketua Umum LBH Jong Java Adv. MC. Wildanil Ukhro, SH. (*)