Aktivis LKLH Sumut Desak Polisi Untuk Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Terhadap Supandi

Prosiar, Medan – Dengan adanya kasus penganiayaan yang menimpa, Supandi warga Pasar III Dusin XV Gang Mushola Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh inisial EN dan kawan kawan di Tanah Garapan yang berada di Jalan Sultan Datuk Kabuh Pasar 3 Kecamatan Percut Sei Tuan. Senin (28/03/2022) lalu.

Alhasil, Rahmadsyah yang merupakan seorang Aktifis yang tergabung dalam LKLH Sumut, meminta pihak Polrestabes Medan untuk segera mendaklanjuti dan menangani laporan Korban dengan laporan polisi nomor : LP/B/1066/III/2022/SPKT/POLRESTABES/POLDA SUMATERA UTARA, Selasa 29 Maret 2022, untuk segera ditindaklanjuti dengan lebih serius.

Akibat penganiayan yang dialami korban, Supandi yang diduga menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh pelaku inisial EN dan kawan-kawan, alhasil Supandi mengalami luka dan memar pada bagian lengan sebelah kanan dan patah tangan sebelah kanan. Bukan hanya itu saja. Akibat kejadian tersebut, Supandi pun terpaksa harus terus bergolek diatas tempat tidurnya dan lebih parahnya korban pun tidak dapat bekerja atau tidak dapat mencari nafkah buat keluarganya.

Rahmadsyah yang merupakan seorang Aktifis yang juga tergabung dalam LKLH Sumut, pada saat dimintai komentarnya oleh Mentroinvestigasi.com, terkait kasus tersebut, mengatakan, selayaknya sebagai aparat hukum (kepolisian), dituntut untuk bisa segera mengungkap dan menuntaskan kasus ini dengan sejelas-jelasnya.

“Saya berharap dan meminta kepada pihak Polrestabes Medan, hendaknya aparat penegak hukum (kepolisian) dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal diwilkum Polrestabes Medan. Apalagi sampai terjadinya kasus penganiayaan berat yaitu diduga sampai korbam harus di sekap dan di siksa seperti yang di beritakan oleh media online,” kata Rahmadsyah yang merupakan Aktifis LKLH Sumut. Senin (25/4/2022).

Rahmadsyah menambahkan, agar pihak Polrestabes Medan, segera menangani laporan korban penganiayaan berat tersebut dengan lebih serius lagi dan bukan hanya itu saja, Rahmadsyah pun mendesak agar pihak Polrestabes Medan bisa segera menangkap pelaku inisial EN dan kawan-kawannya demi tegaknya hukum yang berlaku di Negara kita, tercinta ini.

Sebelumnya, pada hari Senin (28/03/2022) lalu, Supandi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh inisial En dan kawan kawan di Tanah Garapan yang berada di Jalan Sultan Datuk Kabuh Pasar 3 Kecamatan Percut Sei Tuan. Atas kejadian penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dibagian lengan sebelah kanan dan patah tangan sebelah kanan.

Kejadian penganiayan itu, bermula pada saat Supandi mendengar, kalau sepupunya, ditahan oleh sekelompok orang, lalu Supandi segera mengajak kedua temannya untuk mempertanyakan apa sebenarnya permasalahan yang dialami sepupunya.

Namun tanpa basa basi, pria berinisial EN (pelaku) langsung melemparkan botol, kayu dan batu kearah Supandi dan kedua temannya. Lantaran takut Supandi dan kedua temannya segera berlari untuk menyelamatkan diri, namun Supandi dan kedua temannya sempat berpencar untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi nasib apes pun menghampiri Supandi, sehingga Supandi pun sempat terjatuh dan tersungkur dan akhirnya pelaku EN dkk berhasil menangkap Supandi.

Kemudian Supandi pun disekap dan disiksa dengan cara dipukuli menggunankan kaki, tangan, kayu, bambu dan dilempari batu oleh pelaku inisial EN dkk. Tak sampai disitu, tak puas dengan penganiayaan yang mereka lakukan, lalu pelaku inisial EN dkk segera membawa Supandi ke sebuah kolam sedalam pusat pria dan langsung menceburkannya kedalam kolam sembari melemparinya batu kearah Supandi.

Sementara dua orang teman Supandi yang berhasil menyelamatkan diri, segera mengadu kepada perangkat Desa, lalu Kadus pun segera mengutus Karang Taruna untuk melihat apa yang terjadi. Namun pada saat pihak Karang Taruna datang untuk mempertanyakan apa sebenarnya permasalahannya, pelaku inisial EN dkk, tiba-tiba berhenti menganiaya lagi. Akan tetapi begitu Karang Taruna pergi, lalu Supandi yang saat itu dibawah tekanan, disuruh menandatangani perjanjian damai secara tertulis dan divideokan.

Sementar Supandi yang saat itu merasa nyawanya terancam, sehingga dengan terpaksa, Supandi segera menandatangani surat perdamaian itu. Usai menandatangani surat damai itu, Supandi sempat diberikan uang sebesar Rp 100 ribu oleh salah seorang teman pelaku inisial EN. Salah satu teman pelaku inisial EN yang merasa kasihan melihat kondisi Supandi yang sudah luka-luka, lalu menyuruh Supandi untuk pulang ke rumahnya.

Keesok harinya, setelah keluarga Supandi berembuk, akhirnya korban yang kondisinya mengenaskan dan hanya bisa terbaring diranjangnya, sehingga Supandi pun diwakili oleh temannnya untuk membuat lapor polisi ke Polrestabes Medan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/1066/III/2022/SPKT/POLRESTABES/POLDA SUMATERA UTARA. Selasa 28 Maret 2022.

Sementara pada saat korban diwakili temannya untuk membuat laporan di Polrestabes Medan, sementara korban saat itu dirawat di rumah sakit Pringadi Medan, lantaran tangan sebelah kanan mengalami patah di bagian bahu. Terpisah, awak media konfirmasi kepada Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Zuhata, Selasa Malam (25/04/2022) ” saya cek ya bang,” Ungkapnya. (red)