Aliansi Perdamaian dan Keadilan (ALIANSI PEREKAD) MEMBUAT SURAT TERBUKA

Prosiar, Jakarta – Terjadi lagi penolakan pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon. Penolakan datang dari berbagai pihak masyarakat hingga perangkat Daerah Kota Cilegon. Dari video yang sudah viral di media sosial menunjukkan adanya Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian gereja. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah memberikan pernyataan jika Kota Cilegon bersikukuh tak mengeluarkan izin, maka Menag akan turun langsung untuk mendatangi Walikota Cilegon.

Untuk menyikapi penolakan tersebut, Aliansi Perdamaian dan Keadilan (ALIANSI PEREKAD), yang terdiri dari enam organisasi, yaitu Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur (PMKIT), Vox Point Indonesia, Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA INDONESIA), dan Persatuan Profesi Hukum Kristen Indonesia (PPHKI), menyampaikan seruan dengan surat terbuka yang ditujukan kepada; Presiden Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Seluruh Walikota/Bupati dan Gubernur di Seluruh Indonesia.

SURAT TERBUKA ALIANSI PEREKAD
TERKAIT PENOLAKAN PEMBANGUNAN GEREJA

Salam Sejahtera Bagi Kita Sekalian,
Mencermati perkembangan akhir-akhir ini, yaitu semakin marak aksi intoleransi dengan melarang umat beragama beribadah dan mendirikan rumah ibadah yang bertentangan dengan semanga kebhinekaan Indonesia, maka kami dari Aliansi Perdamaian dan Keadilan (ALIANSI PEREKAD), mengharapkan kepada pemilik kebijakan di Negara Kesatuan Republik Indinesia untuk bersikap adil. Kami dari aliansi menyerukan:

1. Indonesia adalah negara Hukum
2. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 yang yang berbunyi: (1) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
3. Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa negara menjamin seutuhnya kemerdekaan warga untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing.
4. UUD 1945 Pasal 28E berbunyi (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
5. Kemerdekaan dalam memeluk agama sebagai hak asasi manusia tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 ayat 1 menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Ayat 2 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
6. Untuk itu negara, baik pemerintah pusat hingga daerah wajib hadir untuk melindungi, membina, serta mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran kepercayaan yang dianutnya tanpa halangan dan hambatan.
7. Negara wajib menjaga serta menciptakan suasana rukun, damai dan toleransi bagi setiap umat beragama untuk bebas beribadah tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
8. Negara berkewajiban melarang siapa pun yang melakukan penutupan rumah ibadah, penghalanagan untuk beribadah serta pelecehan terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain dan wajib ditindak karena melanggar konstitusi dan undang-undang positif.
9. Untuk itu kami menyerukan agar pemerintah membimbing dan membina warga negara, untuk saling menghormati satu sama lain dan tidak memandang satu agama lebih tinggi dari lainnya.
10. Agama Kristen Protestan dan Katolik adalah agama yang resmi yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia
11. Untuk itu, sebagai Warga Negara, umat Kristiani dimanapun berada memiliki hak konstitusi untuk mendirikan Rumah Ibadah dan kebebasan beribadah di seluruh wilayah hukum Indonesia
12. Kami menyerukan agar negara hadir untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk hadirnya rumah ibadah di daerah Cilegon

Demikian surat terbuka, seruan dan pernyataan sikap Aliansi Perdamaian dan Keadilan yang dapat kami sampaikan. Salam Damai dan Keadilan
Jakarta, 9 September 2022

Tertanda Ketua Presidium Aliansi PEREKAD Pdt. Brigjen TNI Pur. Drs. Harsanto Adi S, M.Th. (Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia)