Rrosiar, Jakarta – Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) melalui Sekretaris Jenderal Aria Duta SH mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menahan dan menangkap Mardani H. Maming setelah ditetapkan tersangka. Dimana hal ini mencegah agar tidak ada penghilangan barang bukti dan aset-aset hasil dugaan korupsi.
“Kami mendesak KPK menahan dan menangkap Mardani H Maming terduga kasus suap dan gratifikasi pemberian ijin pertambangan. Saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu atau Gubernur Kalimatan Selatan,” kata Bung Aria duta sapaan akrabnya, Rabu (22/06/2022) di Jakarta.
Menurutnya, kasus dugaan suap yang menimpa Mardani H. Maming sudah terang dan nyata buktinya sesuai kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio yang mengungkapkan aliran dana kasus suap izin usaha tambang. Dimana Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (PDIP) Kalsel dan Bendahara Umum PBNU ini diduga menerima suap dan melakukan pencucian uang Rp 98 Milyar.
“Mardani H Maming yang sudah disebut menerima suap. Dalam keterangan saksi Christian Soetio dan bukti transfer sudah ditunjukkan kepada hakim. Jadi jangan lama-lama, nunggu apa lagi,” desak Bung Aria.
Kata dia, Christian dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 13 Mei 2022. Christian juga menjadi saksi bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.
“Christian sudah katakan mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP,” kata Bung Aria menjelaskan posisi Christian.
KPK Tetapkan Mardani H. Maming Jadi Tersangka dan Dicegah Keluar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Mardani H Maming atau Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati. Ia dikabarkan sudah berstatus tersangka.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah menyidik kasus itu. KPK, kata dia, juga sudah menetapkan tersangka. Namun, dia tidak mengkonfirmasi identitas tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan,” kata Ali, Senin, 20 Juni 2022.
Mardani Maming saat ini dicegah KPK ke luar negeri dengan status tersangka. Sebelum menjadi tersangka, Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK. Saat itu Maming mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Upaya itu dilakukan demi kelancaran penyidikan. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP