AYAH KANDUNG DITANGKAP KARENA ANIAYA ANAK KANDUNG DIBAWAH UMUR DENGAN ROKOK

Prosiar.com-Seorang ayah berinisial *G*(38) warga Kabupaten Tangerang, yang diduga memiliki senjata rakitan ditahan oleh polisi tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri, yang masih dibawah umur berinisial C(15)

Pelaku dilaporkan mantan istrinya WWN(40), yang mendapatkan informasi dari tetangganya yang melihat kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa Selasa, 07-11-23, Polisi Polsek Tigaraksa bergegas menuju TKP untuk menangkap pelaku tersebut.

Kejadian berawal pada Rabu, 01 -11 – 2023, ketika *G* sedang berada di rumahnya mendapatkan informasi dari guru sekolah C bahwa C tidak pernah mengikuti mata pelajaran olahraga di sekolahan, kemudian sang ayah mencari anaknya ke sekolah tetapi anaknya C tidak ada, kemudian akhirnya bertemu dengan C yang jalan menuju pulang ke rumah tiba tiba *G* langsung menendang, menginjak-injak, dan menjambaknya untuk di ajak pulang ke rumah.

Lebih biadab lagi ketika dirumah sang ayah *G* kembali melakukan penganiayaan kembali menginjak-injak, menendang, dan mencekiknya bahkan *G* tega melakukan sundutan rokok kebagian wajah, dan tubuh anaknya sendiri sehingga saat ini anaknya C mengalami trauma yang begitu serius dan selalu ketakutan histeris.

Ibu kandung C, WWN akan meminta perlindungan kepada LPSK karena C masih mendapatkan intimidasi dan ancaman dari keluarga *G* agar meminta C mencabut berkas kalau tidak akan dihapus nama C dari KK Keluarga ayahnya dan tidak diberikan data data identitas C untuk mendaftar sekolah baru

Keluarga akan meminta bantuan KPAI untuk memaksimalkan hukuman ayah sebagai pelaku kekerasan dengan
*Pasal 10] Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”* junto *Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.