Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja, FSPP Keluarkan 8 Pernyataan Sikap

Jakarta  (Prosiar.com) Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian mengeluarkan pernyataan sikap dan aksi serta perjuangan awal dari SPKA dan FSPP dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan yang ditunggu oleh seluruh pekerja PT. Kereta Api Indonesia (persero) dan PT. Industri Kereta Api (persero), Kamis (16/11/2023).

Kepala Divisi Humas FSPP, Cerah Buana menjelaskan bahwa ada delapan pernyataan sikap Serikat Pekerja Kereta Api dan Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian yaitu:
1. Menunjuk semangat Hari Pahlawan 10 November 2023 SPKA dan FSPP siap mendukung dan membela KAI Group & INKA Group sampai titik darah penghabisan.
2. SPKA dan FSPP siap mendukung usaha keselamatan perjalanan kereta api hingga KAI & INKA menjadi BUMN Kereta Api yang paling aman dan selamat di dunia.
3. Pada Pemerintah dan Manajemen segera memberikan dukungan pada kesejahteraan pegawai yang ditunggu ditingkatkan dan dipercepat pembayarannya.
4. SPKA dan FSPP mengajak manajemen lebih merasakan situasi dan kondisi pekerja ujung tombak lebih merasakan lagi sampai ke lintas bawah dan akar rumput sehingga akan memutuskan yang terbaik dan tercepat buat pekerja yang akan jadi motivasi keselamatan.
5. SPKA dan Anggota SPKA siap menjaga keselamatan perjalanan KAI & INKA secara dukungan faktor SDM dan mohon juga faktor sistem yang berlapis terus dibangun oleh tim KAI & INKA.
6. Federasi memohon pada pemerintah dan negara agar fokus perbaikan dan penyelidikan menyeluruh di LRT JABODEBEK berkaitan dengan prasarana agar mendapatkan sistem transportasi yang aman selamat dan juga bersih dari permasalahan sehingga dapat melaksanakan penugasan pelayanan publik sesuai harapan dan proses pengembalian investasi juga lancar.
7. Federasimemohon agar pemerintah dan negara hadir full mensupport bukan hanya menjamin pada penugasan dan penyelesaian penugasan KA Cepat Jakarta Bandung dengan PMN, PSO dan dukungan dari negara untuk mensukseskan pengoperasian dan pengembalian kewajiban di KA Cepat ini untuk kesinambungan badan penyelenggara perkeretaapian yang ditugasi.
8. Federasi memohon agar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 dapat disesuaikan dengan peraturan di atasnya sehingga badan penyelenggara dapat terdukung dalam penugasan-penugasan di bidang perkeretaapian ke depannya.