Banyak Pihak Menyebutkan. Perusahaan PT Macika Diduga Telah Menambang Diluar IUP

Prosiar.com, Jakarta – Perusahaan PT. Macika Mada Madana adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Kecamatan Pallangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menambang diluar area Ijin Usaha Produksi (IUP). Untuk itu Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, berniat akan melaporkan perusahaan ini ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI.

Pihaknya mengungkapkan, Perusahaan tersebut diduga telah menambang diluar ijin usaha pertambangan (IUP). Sehingga HMI Cabang Konawe Selatan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.

“Perusahaan PT. Macika Mada Madana harus diberikan sanksi tegas oleh pihak APH, dalam hal ini Mabes Polri, untuk memberikan sanksi kepada pimpinannya yang telah menambang diluar IUP,,” kata Hendra sapaan akrabnya di Jakarta, Senin, (24/3/2025).

Lanjutnya. Ijin Usaha Pertambangan (IUP) adalah ijin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu, untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu. Dimana setiap seseorang yang ingin melakukan eksplorasi ataupun produksi harus memiliki ijin dan tidak boleh melakukan panambangan diluar IUP.

Kemudian kata Hendra, jika melakukan kegiatan diluar IUP Maka harus diberikan sanksi pidana sesuai dalam ketentuan di UU Pertambangan.

Lanjut Hendra, berdasarkan data dokumentasi yang kami pegang berupa foto dan video PT. Macika Mada Madana diduga melakukan penambangan diluar IUP, kurang lebih 16 Ha mereka mengeruk diluar IUP. Artinya Perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang pertambangan

“Pimpinan PT. Macika Mada Madana harus mempertanggungjawabkan atas penambangan diluar IUP. Deforestasi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan UU Pertambangan. Tetapi lebih dari pada itu, akan banyak mengubah kondisi alam dan ekosistem secara drastis,” ucap Hendra.

“Sudah jelas sebelum dilakukan kegiatan eksplorasi ataupun produksi harus ada Studi Kelayakan. Hal ini untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang,” lanjutnya.

Kepolisian harus tegas dan berani dalam menindak pimpinan PT. Macika Mada Madana dalam melakukan kejahatan pertambangan di Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia juga menambahkan pihaknya, akan melaporkan ke Kementerian ESDM RI, agar mengevaluasi ijn PT. Mecika Mada Madana.

Selain itu Pimpinan PT. Macika Mada Madana mempertanggungjawabkan atas penambangannya diluar IUP Konawe Selatan. Dirinya juga meminta Kementerian ESDM RI untuk mengevaluasi IUP PT. Macika Mada Madana agar segera dimoratorium.

“Kegiatan penambangan diluar IUP harus di tanggapi secara tegas oleh Kementerian ESDM RI, sehingga tidak menjadi cerminan perusahaan lain dan tidak seenaknya melakukan penambangan diluar IUP, yang akan banyak memberikan dampak buruk oleh Masyarakat konawe Selatan,” ujarnya.

Dalam hukum pertambangan yang harus dipatuhi setiap Perusahaan, Undang-Undang No 3 tahun 2020, sudah jelas menerangkan, bahwa ada wilayah hukum pertambangan (WP) yang menjadi landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Dimana sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Untuk itu Kementerian ESDM untuk segera lakukan evaluasi terhadap Izin PT. Macika Mada Madana.

“Oleh karena itu, kami meminta Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI, untuk segera bertindak secara tegas terhadap perusahaan PT. Macika mada Madana,” tegasnya. (red)