Batalkan Aksi Demontrasi di Polres Tapanuli Utara, 4 Warga Adat Purbasinomba Pohan Jae Dibebaskan

Jakarta – Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba, Pohan Jae membatalkan rencananya aksi demonstrasi, Kamis, (05/9/2024) ke Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Pembatalan ini karena tuntutan warga, agar ada penangguhan penahanan dan pembebasan ke 4 (empat) tersangka dikabulkan.

Saat ini para ke-empat tersebut memberikan kuasa hukum kepada Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates. Dalam surat kuasa tersebut penerima kuasa Arnol Sinaga, SE., SH, MH, CLA., Toga Lamhot Sinaga, SH, MH dan Hotbin Simaremare, SH.

Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA penasehat hukum 4 (empat) tersangka yang diduga dikriminalisasi Polres Taput mengatakan, aksi demonstrasi dibatalkan. Sebab kata Arnol sapaan akrabnya, ke empat tersangka sudah dibebaskan atau mendapatkan penangguhan penahanan.

“Ke-empat nama yang dikriminalisasi berinisial MS, SWS, BS dan SS sudah bebas dan ditangguhkan penahanan-nya. Langkah Polres Tapanuli Utara ini patut diapresiasi sebagai wujud mengikuti instruksi Presisi Kapolri,” kata Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, kepada awak media, Kamis (5/9/2024) saat hadir mendampingi keempat tersangka.

Menurutnya, sikap dan keputusan Kapolres Taput AKBP. Ernis Sitinjak, SH, SIK., adalah langkah untuk mengayomi masyarakat. Dimana tidak hanya mengedepankan norma hukum sebagai tujuan utama, namun mengupayakan penyelesaian perdamaian di luar pengadilan (restoratif justice).

“Kami mengapresiasi kepada Kapolres Taput yang sudah memberikan penangguhan penahanan kepada 4 tersangka. Setelah ini kita upayakan pencabutan status keempat warga yang menjadi tersangka,” tukas Arnol lega.

Sebelumnya Selasa (3/9/2024), protes warga ini terjadi, karena ada penahanan kepada empat warga yang diduga dikriminalisasi. Ke-empat nama yang dikriminalisasi berinisial MS, SWS, BS dan SS.

Penetapan keempat tersangka terjadi setelah ada laporan dari Suparjo Pasaribu dan kasus ini masuk pemberitaan di media DETAK KEADILAN dengan reporter Togar Ps. Penetapan tersangka ini berdasarkan opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan sebagaimana ditulis media tersebut.

“Tidak benar ada penganiayaan secara bersama-sama. Yang terjadi bahwa pelapor/korban menjatuhkan diri dan pura-pura menangis. Dimana sebenarnya dikarenakan telepon selular pelapor terjatuh, sesuai video fakta kejadian,” jelas Arnol.

“Para warga, Kades Pohan Jae, Maher Pakpahan menerangkan bahwa sama sekali tidak ada terjadi penganiayaan yang disangkakan. Para warga memohon kepada Kapolres agar menanggapi dengan serius dugaan kriminalisasi kepada empat warga terlapor,” jelasnya.

Menurut Arnol, para warga menjelaskan, pelapor dan saksi dari pelapor tersebut dinilai memberikan keterangan palsu. Kemudian para warga mohon kepada Kapolres Taput para tersangka ditangguhkan penahanannya.

“Bapak Kapolres Taput menyampaikan akan mempertimbangkan tuntutan warga. Tentunya dengan memenuhi proses pemeriksaan saksi yang meringankan,” imbuhnya.

Selanjutnya kata Arnol, Kapolres Taput dan jajarannya sudah melakukan tugas sesuai dengan slogan polri yang Presisi Dimana dengan keadaan yang sudah baik ini, tindakan Kapolres yang sangat menjunjung tinggi keadilan.

“Kami menyatakan ternyata keadilan itu benar ada di Polres Taput, yaitu membenarkan yang benar, serta menindak tegas pelaku tindak pidana yang bersalah dengan berbagai pertimbangan yang matang. Polres Taput hebat Presisi yang sesungguhnya,” jelasnya.

Kata dia, Presisi bisa diartikan pula dengan sejauh mana pengulangan dari pengukuran dalam kondisi, yang tidak berubah mendapatkan hasil yang sama. Singkatnya, ketepatan atau ketelitian dari suatu sistem pengukuran.

“Ketepatan ini didapat meski telah berulang kali dilakukan pengukuran, namun Polres Taput khususnya Kapolres, Kanit reskrim, Perwira unit dan Penyidik Pembantu Reskrim Polres Taput serta jajarannya sangat menguasai hukum pidana dan KUHAP,” tutup Arnol. (red)