Dewi Aryani Desak Pemerintah Tetapkan Nakes Honorer Jadi PPPK Selesai Tahun 2022 

Prosiar, JAKARTA – Anggota DPR RI Dr. Dewi Aryani, M.Si Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan meminta Kemenkes dan jajaran Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia segera melakukan pemuktahiran data honorer tenaga kesehatan (nakes) di setiap kabupaten/kota secepatnya. Hal ini didasari pada deadline penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan Dewi Aryani dalam Sidang Komisi IX DPR RI, Selasa 5 April 2022 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkesan santai dan tak ada beban, padahal soal honorer tenaga kesehatan ada dibawah Kemenkes.

“Harusnya kita berpacu dengan Komisi X, karena Komisi X itu sudah rapat berkali-kali dengan kementerian terkait, bahkan mereka sudah membahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN Reformasi Birokrasi membahas soal pengangkatan honorer guru menjadi PPPK,” ucap Dewi Aryani.

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan yang berasal dari Dapil Jateng IX ini meminta agar Komisi IX DPR memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas lebih intens soal honorer tenaga kesehatan ini dan sesegera mungkin sebelum Komisi IX memanggil beberapa Menteri terkait termasuk Mendagri, Menpanrb dan Menkeu. Panja nakes honorer yang sudah dibentuk juga harus bekerja all out menyelesaikan dan mengawal penuh soal ini.

“Tidak hanya bersurat kita harus panggil Kementerian Kesehatan dan kementerian lain terkait. Kita kejar-kejaraan dengan deadline penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang, jadi ini harus kita kebut, saya mohon sebelum kita reses, sebelum Idul Fitri, mumpung di bulan puasa mari berjuang bersama-sama lakukan rapat dengan lintas kementerian,” ujar Dewi Aryani.

Kemenkes juga diminta untuk segera melakukan pemutkahiran data semua tenaga honorer di semua kabupaten/kota yang ada di Indonesia untuk disandingkan dengan data yang dimiliki oleh organisasi profesi nakes.

“Pada saat rapat dengan Komisi IX, Kemenkes harus sudah menyiapkan pemuktahiran data tenaga honorer. Mereka harus koordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tegas Dewi Aryani. (HS)