By : Hendarsam Marantoko SH MH
Praktisi Hukum/ Ketum LISAN
Hendarsam tidak habis pikir, pernyataan Ganjar yang menyatakan mengakui pernah di tawari uang panas E KTP dari Mustoko Weni tapi tidak melaporkan nya, jelas artinya setidaknya Ganjar berkompromi dengan praktek korupsi di lingkungan tempatnya bekerja dulu.
Dengan Ganjar membiarkan praktek korupsi maka jelas telah melangggar ketentuan pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP ujar Hendarsam, belum lagi apabila benar yang dikatakan oleh Nazaruddin jika sebelumnya Ganjar menolak bukan karena tidak mau tapi karena jumlahnya tidak sesuai yang sebelumnya di tawari sebesar USD 100.000 dan kemudian deal dan menerima suap panas tersebut di angka USD 500.000.
Praktisi Hukum ini membayangkan, sebagai seorang yang sudah menyatakan sebagai seorang “Petugas Partai”, bagaimana mungkin Ganjar bisa memimpin pemberantasan korupsi jika dirinya sendiri saja sudah tidak bersih, di lingkungan terkecil nya saja beliau tutup mata dengan Praktik Korupsi kata Hendarsam yang juga merupakan Ketua Umum Komunitas Lingkar Nusantara (LISAN).
Ketum LISAN berharap kasus ini harus segera di tindaklanjuti mengingat sudah cukup alat bukti menjadikan Ganjar tersangka yaitu Alat Bukti Petunjuk dan keterangan saksi dari Nazaruddin, Setya Novanto, Miryam S Haryani yang sudah di hukum atas kasus E KTP tersebut.