Puncak Jaya – Hari kedua pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Cartenz – 2024, Kepolisian Resor Puncak Jaya memberikan teguran lisan kepada puluhan pengendara kendaraan bermotor yang didapati tidak mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, Selasa (15 Oktober 2024).
Dalam pelaksanaan kegiatan razia yang digelar di 3 titik yakni di Pertigaan Makodim 1714/PJ, Perempatan Pos Kompas Kota Lama dan Pasar Sentral Nagalomuni pagi tadi dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Ipda Bayu S. Ichramsyah, S.Tr.K, para personel memberikan teguran lisan kepada 55 pengendara motor yang didapati tidak mentaati peraturan dalam berlalu lintas.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Ipda Bayu Septian Ichramsyah, S.Tr.K saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Cartenz – 2024, dirinya bersama personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi menggelar kegiatan razia di 3 lokasi berbeda yang ada di Kota Mulia.
Lanjutnya, dimana dari ketiga lokasi tersebut kami dapati sebanyak 55 pengendara kendaraan bermotor yang tidak mentaati peraturan dalam berlalu lintas seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang serta pengendara yang melawan arus.
” Semua pengendara yang kami dapati melanggar langsung kami berikan tindakan berupa teguran secara lisan agar kedepannya tidak mengulangi perbuatannya kembali serta lebih mentaati peraturan dalam berlalu lintas ” terang Kasat Lantas.
” Kami juga menghimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar marilah kita lebih patuh lagi dalam hal berlalu lintas, patuhi setiap peraturan yang telah dibuat agar kita semua dapat terhindar dari yang namanya kecelakaan yang dapat membahayakan diri kita sendiri maupun pengendara lainnya ” pungkas Ipda Bayu. (*)