MAGELANG , 16 November 2023 – Untuk mendukung stabilkan perekonomian Indonesia , Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan mempercepat hilirisasi SDA guna meningkatkan kemakmuran rakyat. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) ,PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam acara Capacity Building yang diselenggarakan oleh kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur di Magelang pada Selasa, 14 November 2024, Mahardynastika Nindyah Hapsari, Asisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) diterapkan sejak 1 Agustus 2023 yang lalu.Kebijakan devisa ini berfokus pada hasil ekspor sumber daya alam.
Sementara itu upaya BI dalam memastikan bahwa devisa hasil ekspor sumber daya alam digunakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam konteks ini, aspek kepatuhan terhadap laporan menjadi perhatian utama. Mahardynastika menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan terkait devisa ekspor, serta peran aktif BI dalam memberikan panduan kepada pelaku ekspor untuk memastikan kepatuhan mereka.Dalam konteks ini, Ia juga menyampaikan langkah-langkah baru atau perubahan terkait kebijakan devisa yang dapat memengaruhi para pelaku ekspor.
“Pada periode Oktober, cadangan devisa ekspor Indonesia mencapai 134,9 miliar Dollar Amerika. Data BPS mencatat total devisa ekspor dari Januari hingga September sebesar 192,27 miliar Dollar Amerika,” ujar Mahardynastika.
Ketentuan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000, sesuai eraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023. Pada KMK nomor 272 tahun 2023, terdapat 1.545 jenis barang yang terkena DHE.
Eksportir yang memenuhi kriteria tertentu wajib menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus. Mereka yang memilih tenor 1 bulan mendapatkan insentif PPh atas bunga deposito turun dari 20% menjadi 10%. Insentif lebih besar diberikan untuk tenor 3 bulan dan 6 bulan, bahkan mencapai 0% PPh atas bunga deposito jika melebihi 6 bulan.(dy)