Imbas Banjir Di Daop 4 Semarang, 3 KA keberangakatan Stasiun Surabaya Pasarturi Batal Berangkat

 

 

SURABAYA , 14 Maret 2024 – Penanganan terhadap banjir yang mengakibatkan terganggunya perjalanan Kereta Api di wilayah Daop 4 Semarang terus dilakukan. Imbas dari kejadian tersebut, beberapa KA jarak jauh keberangkatan dari Daop 8 Surabaya mengalami perubahan pola operasi dan juga pembatalan keberangkatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa sampai pada pukul 10.00 WIB, 3 KA jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi dibatalkan perjalannya. Kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi yang dibatalkan perjalannya adalah ,  Kereta Api  61 Sembrani relasi Surabaya Pasarturi – Gambir , Kereta Api  235 Airlangga relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen,  Kereta Api 229 Ambarawa relasi Surabaya Pasarturi – Semarang Tawang Bank Jateng.

Hingga dari data hingga pukul 10.00 WIB tercatat sebanyak 654 pelanggan yang menggunakan KA jarak jauh yang perjalanannya dibatalkan, dengan rincian ,  Kereta Api 61 Sembrani : 73 pelanggan, kKereta Api  235 Airlangga : 432 pelanggan , dan Kereta Api  229 Ambarawa : 149 pelanggan.

“Penumpang yang telah memiliki tiket bisa melakukan proses pembatalan tiket di loket Stasiun keberangkatan dengan bea kembali 100% diluar bea pesan,” tambahnya.

Sebagai kompensasi bagi pelanggan, KAI telah memberikan  Service Recovery sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pemberian snack makanan dan minuman, pembatalan tiket 100% diluar bea pesan hingga H+7, hingga pelanggan yang dialihkan perjalanannya menggunakan moda transportasi bus atau KA lainnya.

“Para calon pelanggan yang mengalami dampak gangguan operasional ini telah diberitahukan adanya perubahan pola operasi tersebut melalui SMS / Whatsapp blast,” ujarnya.

Terkait nformasi lebih lanjut seputar perjalanan KA, pada dapat menghubungi  Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.