Juristo, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Disomasi Gegara Melanggar UU Sisdiknas

JAKARTA – Setelah sebelumnya Juristo SH mengaku sebagai advokat dan kuasa hukum Raja Sapta Oktohari berbicara di Uya Kuya dan memfitnah Alvin Lim, satu demi satu kebohongan mulai terkuak.

LQ Indonesia Lawfirm memperoleh keterangan dari Dikti bahwa Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan drngan mengunakan gelar akademik SH maka diduga melanggar UU Sisdiknas.

“Juristo dengan sengaja menulis kata SH dalam surat yang ditujukan ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengunakan gelar tersebut seolah yang bersangkutan adalah Ahli hukum dan Advokat, padahal keterangan PD Dikti belum lulus dari STIH Gunung Jati,” ucap Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sabtu (29/4).

Lalu bukan hanya mengunakan gelar SH dalam surat dan di dalam copy Laporan Polisi Juristo mengaku sebagai Advokat, setelah ditelusuri ke Ferari, dengan jelas Juristo dinyatakan bukan sebagai Advokat oleh Ferrari.

“Mengunakan gelar profesi tidak sesuai dengan Sisdiknas, ada ancaman pidana 5 tahun penjara. Maka sudah LQ Indonesia Lawfirm layangkan somasi pertama ke Juristo,” terangnya.

“Dalam waktu dekat setelah somasi kedua, maka LQ akan mendaftarkan Laporan Polisi dengan ancaman penjara 5 tahun. Ini kami lakukan sebagai efek jera dan komitmen LQ untuk memberantas setiap oknum yang menganggu penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yaitu Natalia Rusli juga diketahui sebagai advokat bodong dan sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana ternyata Natalia Rusli belum jadi advokat ketika menerima kuasa dan pembayaran, serta ijazah nya tidak terdaftar Dikti pula.

“Kali ini ternyata kuasa hukum Raja Sapta Oktohari lainnya yaitu Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan masih menempuh pendidikan di STIH Gunung Jati. Namun dengan sengaja, Juristo bersama Hanafi Tanawijaya selaku Wakil Ketua STIH Gunung Jati berusaha menyesatkan masyarakat dengan bersama-sama mendirikan Firma Hukum Presisi One yang isinya orang yang belum lulus SH. Saya pertanyakan Integritas Pimpinan STIH Gunung Jati apakah memang orang yang belum lulus diperbolehkan mengunakan gelar SH? Adakah ijin atau perintah dari STIH, karena bisa terjerat pasal 55 KUH Pidana yaitu ikut serta?” ucap Advokat Bambang Hartono.

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan agar STIH Gunung Jati selalu menjaga integritas dan membuang oknum pemimpin yang bertujuan merusak institusi dengan cara melawan hukum.

“Integritas STIH Gunung Jati harus dipertahankan, Ketua LQ sangat concern dengan cara- cara melawan UU Sisdiknas yang dilakukan oleh mahasiswa di STIH Gunung Jati dan sebaiknya mahasiswa yang melanggar aturan dan UU segera dikeluarkan saja agar tidak merusak nama STIH Gunung Jati,” tegasnya. (*)