JAKARTA, Bermula dng pesat nya *pengiriman surat* di Hindia BelandaTerus berkembang setelah kedatangan *orang orang Eropa*
Penulisan surat dilakukan untuk menjaga *keberlangsungan bisnis mereka*
Sayang kegiatan ini *tak berjalan mulus*
Penyebab sering terjadi perampokan *saat pengantaran barang*
Alhasil, pesan tersebut tak tersampaikan
Berdirinya kantor pos pertama di Indonesia menjadi *cikal bakal PT Pos Indonesia*
Kantor Pos pertama di Indonesia *didirikan di Jakarta*
Dulu bernama *Batavia*
Situasi tadi mendorong *Gubernur Jenderal GW Baron van Imhof*
Lalu berniat mendirikan kantor pos *pada 26 Agustus 1746* di Batavia.(10/1/24).
Terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa. Demikian
Semenjak *277 tahun yang lalu* kantor pos pertama di Indonesia didirikan
Tujuannya tak lain untuk lebih *menjamin keamanan surat-surat penduduk*
26 Agustus kemudian diperingati sebagai *Hari Ulang Tahun Pos Indonesia*
Lokasi kantor pos pertama di Indonesia berlokasi *tepat di Balai Kota* Pemerintahan Hindia Belanda
Lokasi tersebut dipilih lantaran kantor pos memiliki *peran penting pada zaman kolonial*
Kado Tahun Baru PT Pos Dipertanyakan lho
Ironi temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester *IHPS I BPK. RI Semester I Tahun 2022* tiba-tiba menguak ke publik
Sontak, Corporate Secretary PT Pos Indonesia *Tata Sugiarta* mengucapkan terimakasih atas informasi tsb
Padahal PT. Pos (Persero) ternyata *belum menindak lanjuti* rekomendasi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu lho
*Menguak sebanyak 27 Rekomendasi* dari 27 jumlah keseluruhan rekomendasi BPK. RI dicatatkan
Ini artinya *100 persen keseluruhan rekomendasi* BPK. RI yang dimaksud tidak ditindak lanjuti
Sebagaimana tertulis dalam *Ikhtisar Hasil pemeriksaan Semester I* (IHPS) Tahun 2022
*Vice Presiden Hukum Kantor Pos Pusat* (VP Legal PT Pos) melalui Karyadi, mengakui hal tsb memang benar ada nya
Berdasarkan amanat *pasal 23 ayat (5) UUD 1945*
*Badan Pemeriksa Keuangan* bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Antara lain baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, *Badan Usaha Milik Negara*, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah
Dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
Didapati *IHPS BPK RI tertera* bahwa dalam periode tahun 2015 – 2019
Ada sebanyak 15 Rekomendasi ditindak lanjuti PT. Pos (Persero) *akan tetapi belum sesuai dengan Rekomendasi BPK. RI*
Esensi nya dipertegas *masih meninggalkan sisa kerugian negara* dengan nilai sebesar Rp. 39.716.748.158,90, persentase 13,8 persen
WoW sungguh fantastis 39 M nilai kerugian perusahaan yang kini dipimpin *Faizal Rochmad Djoemadi* ini
Nama Faizal Rochmad langsung *menjadi sorotan*
Ketika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir *memilih mengangkatnya sebagai Direktur Utama* (Dirut) PT Pos Indonesia (Persero) pada 2020 silam
Pria berdarah Blitar ini lebih dulu dipercaya sebagai *Presiden Direktur Telkom Indonesia International* (TELIN) pada tahun 2016
“Memang diakui laporan atas temuan BPK itu belum sepenuhnya dibereskan,” *ungkap Karyadi* kepada Penulis sambil berjanji akan menindaklanjutinya.