Kado Tahun Baru PT Pos Menguak sebanyak 27 Rekomendasi Hasil Temuan BPK RI

JAKARTA, Bermula dng pesat nya *pengiriman surat* di Hindia BelandaTerus berkembang setelah kedatangan *orang orang Eropa*

Penulisan surat dilakukan untuk menjaga *keberlangsungan bisnis mereka*

Sayang kegiatan ini *tak berjalan mulus*

Penyebab sering terjadi perampokan *saat pengantaran barang*

Alhasil, pesan tersebut tak tersampaikan

Berdirinya kantor pos pertama di Indonesia menjadi *cikal bakal PT Pos Indonesia*

Kantor Pos pertama di Indonesia *didirikan di Jakarta*

Dulu bernama *Batavia*

Situasi tadi mendorong *Gubernur Jenderal GW Baron van Imhof*

Lalu berniat mendirikan kantor pos *pada 26 Agustus 1746* di Batavia.(10/1/24).

Terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa. Demikian

Semenjak *277 tahun yang lalu* kantor pos pertama di Indonesia didirikan

Tujuannya tak lain untuk lebih *menjamin keamanan surat-surat penduduk*

26 Agustus kemudian diperingati sebagai *Hari Ulang Tahun Pos Indonesia*

Lokasi kantor pos pertama di Indonesia berlokasi *tepat di Balai Kota* Pemerintahan Hindia Belanda

Lokasi tersebut dipilih lantaran kantor pos memiliki *peran penting pada zaman kolonial*

Kado Tahun Baru PT Pos Dipertanyakan lho

Ironi temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester *IHPS I BPK. RI Semester I Tahun 2022* tiba-tiba menguak ke publik

Sontak, Corporate Secretary PT Pos Indonesia *Tata Sugiarta* mengucapkan terimakasih atas informasi tsb

Padahal PT. Pos (Persero) ternyata *belum menindak lanjuti* rekomendasi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu lho

*Menguak sebanyak 27 Rekomendasi* dari 27 jumlah keseluruhan rekomendasi BPK. RI dicatatkan

Ini artinya *100 persen keseluruhan rekomendasi* BPK. RI yang dimaksud tidak ditindak lanjuti

Sebagaimana tertulis dalam *Ikhtisar Hasil pemeriksaan Semester I* (IHPS) Tahun 2022

*Vice Presiden Hukum Kantor Pos Pusat* (VP Legal PT Pos) melalui Karyadi, mengakui hal tsb memang benar ada nya

Berdasarkan amanat *pasal 23 ayat (5) UUD 1945*

*Badan Pemeriksa Keuangan* bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

Antara lain baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, *Badan Usaha Milik Negara*, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah

Dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara

Didapati *IHPS BPK RI tertera* bahwa dalam periode tahun 2015 – 2019

Ada sebanyak 15 Rekomendasi ditindak lanjuti PT. Pos (Persero) *akan tetapi belum sesuai dengan Rekomendasi BPK. RI*

Esensi nya dipertegas *masih meninggalkan sisa kerugian negara* dengan nilai sebesar Rp. 39.716.748.158,90, persentase 13,8 persen

WoW sungguh fantastis 39 M nilai kerugian perusahaan yang kini dipimpin *Faizal Rochmad Djoemadi* ini

Nama Faizal Rochmad langsung *menjadi sorotan*

Ketika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir *memilih mengangkatnya sebagai Direktur Utama* (Dirut) PT Pos Indonesia (Persero) pada 2020 silam

Pria berdarah Blitar ini lebih dulu dipercaya sebagai *Presiden Direktur Telkom Indonesia International* (TELIN) pada tahun 2016

“Memang diakui laporan atas temuan BPK itu belum sepenuhnya dibereskan,” *ungkap Karyadi* kepada Penulis sambil berjanji akan menindaklanjutinya.